SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Bandar narkoba asal Taktakan, Kota Serang, Benny Setiawan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Surat dakwaan terhadap Benny Setiawan dan sembilan anak buahnya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ke PN Serang.
“Sudah beres surat dakwaannya, sudah kami limpahkan juga,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 28 Februari 2025.
Perkara Benny dan sembilan anak buahnya tersebut sebelumnya telah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik BNN RI ke Kejari Serang pada Jumat siang, 24 Januari 2025.
“Minggu kalau tidak salah sudah disidangkan,” kata Purkon.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, kasus ini menjerat sembilan orang kaki tangan Benny Setiawan.
Mereka adalah istri dari Benny Setiawan, Reny Maria alias RY; DD; BN; AD; FS; AC; JF; HZ; dan LF.
Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda. Khusus, Reny Maria, bertugas sebagai mengelola keuangan dari hasil produksi narkoba.
Sementara, para tersangka lain bertugas sebagai memproduksi dan mengirimkan narkoba ke jasa pengiriman.
“Peran-peran tersangka, rekan-rekan (wartawan) saya rasa sudah mengetahuinya,” kata Ichsan.
Kasus produksi narkoba skala besar ini terungkap setelah petugas BNN RI mengamankan paket narkoba yang dikirim pada Jumat, 27 September 2024.
Dari pengungkapan pengiriman narkoba itu, BNN RI melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pabriknya.
Rumah mewah milik Benny Setiawan di Kompleks Purna Bakti, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diketahui dijadikan tempat untuk memproduksi barang terlarang tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, BNN RI mengamankan 2,7 juta pil Trihexphenidyl, pil Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) 971 ribu butir dan 75 ribu gram serbuk Tramadol.
Selain mengamankan obat-obatan senilai Rp 145 miliar lebih itu, BNN RI juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk memproduksinya.
“Barang buktinya sangat banyak (obat-obatan),” ungkap Ichsan.
Editor: Agus Priwandono











