SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar obat keras ditangkap petugas Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan ribuan butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap tersebut berinisial MS (24), AH (28) dan SF (31). Ketiganya ditangkap Rabu, 26 Februari 2025.
“Ketiganya kami amankan di wilayah Kecamatan Serang,” ujarnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait peredaran obat keras.
Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Ipda Dede Chandra melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku, langsung mengamankan ketiganya.
Dari lokasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 777 butir obat dari tangan MS. Sedangkan, dari tangan AH dan SF, polisi mengamankan 2.580 butir obat.
“Yang diamankan sebagai barang bukti ini obat jenis Tramadol dan Hexymer,” kata mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha menjelaskan, dari keterangan ketiga pelaku, obat keras itu didapat dari seseorang di Jakarta. Bandar pemasok obat keras tersebut saat ini dalam pencarian.
“Ngakunya dapat dari Jakarta,” ujar perwira menengah Polri ini.
Yudha mengungkapkan, dari keterangan para pelaku, ketiganya telah mengedarkan obat keras sejak beberapa bulan terakhir.
“Untuk motifnya ekonomi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











