KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Pasca Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya, pihak Kecamatan Sindang Jaya sudah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kades Wanakerta tersebut.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa membenarkan hal tersebut. Dirinya sudah mengangkat Plt Kades Wanakerta yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta Faisal.
“Iya bang, alhamdulillah saat ini kami sudah mengangkat Sekdes menjadi Plt Kades Wanakerta dan itu sudah berjalan,” ujarnya kepada RADARBANTEN, Rabu 5 Februari 2025.
Dikatakan Galih, pengangkatan Plt Kades Wanakerta tersebut sudah sesuai dengan Perbub 17 tahun 2021. Jika kepala desa berhalangan tetap maka bisa diangkat Sekdes sebagai Plt Kades.
Untuk berapa lama Plt tersebut akan bekerja, Galih mengungkapkan bahwa hal tersebut akan berlaku hingga kepala desa Tumpang Sugian tersebut ditetapkan sebagai terdakwa, dan bahkan hingga mendapatkan vonis dari pengadilan.
“Jadi, Kades Tumpang Sugian ini masa jabatannya hingga 2029 yang akan datang. Meski begitu, kami juga masih menunggu dari hasil persidangan nantinya,” ucapnya.
Galih menjelaskan, jika nanti Kades Tumpang Sugian kasusnya naik sebagai terdakwa, maka akan diproses untuk melakukan pemberhentian sementara.
“Hingga nanti sampai vonis dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Galih.
Editor : Aas Arbi











