LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kasus demo yang berujung pada tewasnya anggota Satpol-PP Lebak, Yadi Suryadi, kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa, 4 Maret 2025, mengungkapkan dakwaan terhadap dua tersangka, yaitu Riki Maulana dan Mubin.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan kematian Yadi Suryadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan, menjelaskan bahwa Riki Maulana, bersama dengan saksi Mubin, melakukan tindakan kekerasan yang mengarah pada jatuhnya korban jiwa.
“Tindak pidana ini dilakukan dengan terang-terangan dan dengan kekuatan bersama terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan kematian,” ungkap Elfa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika.
Aksi demo yang melibatkan Riki, Mubin, dan sejumlah orang lainnya terjadi pada 23 September 2024 di depan gedung DPRD Lebak. Demonstrasi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap Juwita Wulandari yang diusulkan sebagai Ketua DPRD Lebak. Riki Maulana berperan sebagai orator yang mengarahkan massa untuk mendorong gerbang, sementara Mubin berada di barisan depan aksi.
Akibat dorongan massa tersebut, gerbang utama DPRD Lebak roboh dan menimpa dua orang, yaitu Yadi Suryadi yang meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, massa langsung membubarkan diri dan aksi pun berakhir.
Elfa menjelaskan bahwa kedua tersangka, Riki Maulana dan Mubin, terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi saat Yadi Suryadi, yang merupakan anggota Satpol-PP Lebak, sedang bertugas mengamankan aksi demo yang berlangsung secara anarkis. Yadi akhirnya meninggal dunia setelah 16 hari menjalani perawatan intensif di RS Hermina Jakarta, dan dimakamkan pada 10 Oktober 2024 di TPU Rangkasbitung.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Riki Maulana (23) yang bertindak sebagai koordinator aksi, dan Mubin (37) yang merupakan peserta aksi.
Editor : Aas Arbi











