• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kunjungan Ramai, Sektor Pariwisata Tak Sumbang PAD Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Minggu, 6 April 2025 14:02
in Utama
Kunjungan Ramai, Sektor Pariwisata Tak Sumbang PAD Pandeglang

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sektor pariwisata yang dikelola oleh swasta tidak memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Hal itu terjadi karena memang Pemkab Pandeglang tidak dapat memiliki kewenangan menarik pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata yang dikelola oleh pihak swasta.

Pemerintah daerah tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi karena pemerintah pusat tidak menerbitkan aturan hukum untuk pemerintah daerah dapat menarik pajak atau retribusi daerah dari sektor pariwisata atau destinasi wisata dikelola oleh swasta. Pemerintah hanya mengatur penarikan pajak dan retribusi dari sektor pariwisata yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

RelatedPosts

Pada Mulanya, Provinsi Banten

5 Abad Kabupaten Serang Melangkah: Sampai Dimanakah Bahagia?

Kamis, 8 Oktober 2026 12:59
Kebakaran Pengadilan Agama Banten

Kebakaran Hebat Hanguskan Sejumlah Ruangan, Layanan PT Agama Banten Terganggu

Kamis, 8 Oktober 2026 11:12
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kamis, 8 Oktober 2026 07:56

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, kunjungan wisatawan sangat ramai ke Pandeglang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wisatawan yang memanfaatkan libur lebaran dengan mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 6 April 2026.

Ramainya kunjungan wisatawan ini, diungkapkan Zultika, tidak menjadi sumber PAD. Jadi dari sektor pariwisata ini tidak berkontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Pandeglang.

“Karena sektor pariwisata di Pandeglang itu banyak dikelola atau milik swasta. Dan untuk pariwisata dikelola oleh swasta itu tidak bisa ditarik pajak atau retribusi terkecuali dari sektor pajak restoran,” katanya.

Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, sektor pariwisata yang dilengkapi dengan restoran hanya beberapa saja. Sebagian besar itu berupa emperan atau lapak.

“Jadi, ketika banyak orang bertanya apakah Pemda mendapatkan PAD dari ramainya kunjungan wisatawan itu tidak ada,” katanya.

Sumber PAD dari sektor pariwisata hanya dari dua obyek wisata milik Pemkab Pandeglang. Yaitu obbyek wisata pemandian air panas Cisolong dan Cikoromoy.

“Kalau di luar dari dua itu maka uang dari pengunjung masuk ke kantong pengelola atau pemilik obyek wisata. Kondisi ini terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah yang hanya mengatur penarikan pajak untuk wisata dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan yang dikelola swasta tak bisa,” katanya

Kewenangan pemerintah daerah itu dibatasi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Adanya PP ini membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terkait harga masuk, harga makanan atau lain terhadap obyek wisata dikelola oleh swasta. Kita hanya memberikan imbauan agar harga diterapkan yang wajar agar jangan membuat wisatawan kapok datang berkunjung ke Kabupaten Pandeglang,” katanya. 

Reporter: Purnama Irawan

Editor: Aditya

Tags: Destinasi Wisatakabupaten pandeglangobyek wisataPADpajak daerahperaturan pemerintah nomor 35ppretribusi daerahsektor pariwisataswasta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Netizen Komentari Air Surut Dijadikan Wisata Perahu di Kota Tangerang

Next Post

Indahhya Wisata Lerang Cibolang di Lebak, Favorit Wisata Keluarga di Lebak

Next Post
Indahhya Wisata Lerang Cibolang di Lebak, Favorit Wisata Keluarga di Lebak

Indahhya Wisata Lerang Cibolang di Lebak, Favorit Wisata Keluarga di Lebak

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Aset Gedung Lama Pemkab Tangerang

Gedung Lama Pemkab Tangerang Tak Terurus, BPKAD Akan Telusuri Penggunanya

Rabu, 7 Oktober 2026 14:47
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringati HUT ke-394, Pemkab Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

Peringati HUT ke-394, Pemkab Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial

by Mulyadi
Jumat, 9 Oktober 2026 07:55
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan Tangerang Bersyukur di Masjid Al Amjad, Kamis, 8 Oktober 2026....

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

by Mulyadi
Jumat, 9 Oktober 2026 07:46
0

Kantah Kabupaten Tangerang menerima kunjungan BPKP dalam rangka SPIP, Kamis 8 Oktober 2026.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.