PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sektor pariwisata yang dikelola oleh swasta tidak memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Hal itu terjadi karena memang Pemkab Pandeglang tidak dapat memiliki kewenangan menarik pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata yang dikelola oleh pihak swasta.
Pemerintah daerah tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi karena pemerintah pusat tidak menerbitkan aturan hukum untuk pemerintah daerah dapat menarik pajak atau retribusi daerah dari sektor pariwisata atau destinasi wisata dikelola oleh swasta. Pemerintah hanya mengatur penarikan pajak dan retribusi dari sektor pariwisata yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, kunjungan wisatawan sangat ramai ke Pandeglang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wisatawan yang memanfaatkan libur lebaran dengan mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 6 April 2026.
Ramainya kunjungan wisatawan ini, diungkapkan Zultika, tidak menjadi sumber PAD. Jadi dari sektor pariwisata ini tidak berkontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Pandeglang.
“Karena sektor pariwisata di Pandeglang itu banyak dikelola atau milik swasta. Dan untuk pariwisata dikelola oleh swasta itu tidak bisa ditarik pajak atau retribusi terkecuali dari sektor pajak restoran,” katanya.
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, sektor pariwisata yang dilengkapi dengan restoran hanya beberapa saja. Sebagian besar itu berupa emperan atau lapak.
“Jadi, ketika banyak orang bertanya apakah Pemda mendapatkan PAD dari ramainya kunjungan wisatawan itu tidak ada,” katanya.
Sumber PAD dari sektor pariwisata hanya dari dua obyek wisata milik Pemkab Pandeglang. Yaitu obbyek wisata pemandian air panas Cisolong dan Cikoromoy.
“Kalau di luar dari dua itu maka uang dari pengunjung masuk ke kantong pengelola atau pemilik obyek wisata. Kondisi ini terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah yang hanya mengatur penarikan pajak untuk wisata dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan yang dikelola swasta tak bisa,” katanya
Kewenangan pemerintah daerah itu dibatasi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Adanya PP ini membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terkait harga masuk, harga makanan atau lain terhadap obyek wisata dikelola oleh swasta. Kita hanya memberikan imbauan agar harga diterapkan yang wajar agar jangan membuat wisatawan kapok datang berkunjung ke Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











