• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BPOM Tetapkan Bos Pabrik Cincau Berformalin di Petir Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
Selasa, 15 April 2025 11:40
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
BPOM Tetapkan Bos Pabrik Cincau Berformalin di Petir Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Tempat produksi cincau berformalin di di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Foto Dok Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menetapkan pemilik pabrik cincau dan agar-agar berfomalin di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang bernisial MA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Banten belum lama ini.

RelatedPosts

Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

Sabtu, 7 November 2026 11:24
pembangunan sarana infrastruktir jalan

Agil: Pembangunan Harus Perhatikan Kualitas, Dewan Lebak Kawal Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 7 November 2026 10:27
Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
Kapolda Banten

Subuh Keliling di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Kapolda Banten Ingatkan Santri untuk Jauhi Judi Online dan Vape

Sabtu, 7 November 2026 09:26

“Hasil koordinasi dengan Korwas, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin 14 April 2025.

Mojaza mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka tidak lepas dari keterangan saksi dan alat bukti yang lain. Bos cincau berformalin tersebut dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab sehingga menjadi tersangka tunggal.

“Hasil uji laboratorium, keterangan ahli dan keterangan saksi kami menetapkan MA sebagai tersangka. Ya satu orang (tersangka-red) karena dia yang mengendalikan kegiatan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.

Mozaja menjelaskan, oleh penyidik, perbuatan MA dijerat dengan Pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) adalah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin. “Karena orangnya kooperatif juga, kami tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.

Mojaza mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium, kandungan formalin yang ada di dalam cincau dan agar-agar yang diproduksi MA bersama karyawan cukup tinggi. Bahkan, diangka 37 persen. “Ini tinggi (kandungan formalin-red),” ungkapnya.

Mojaza juga menyatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka memproduksi cincau dan agar-agar tersebut dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.

Cincau dan agar-agar siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya. “Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan-red). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, terbongkarnya produksi cincau dan agar-agar berformalin ini, setelah pihaknya melakukan inspeksi di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir Kabupaten Serang pada Senin 10 Maret 2025.

Dari hasil inspeksi tersebut, petugas BPOM melakukan penelusuran dan menemukan tempat produksinya. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka memproduksi cincau dan agar-agar berformalin tersebut lebih dari satu tahun. Hasil produksinya diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Banten. “Ada yang ambil, pembelinya datang langsung,” tuturnya. 

Editor: Mastur Huda

Tags: bpomBPOM Serangcincau formalinKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitpabrik cincau digerebekPabrik cincau Petirpasar badakpasar petirprodusen cincau formalin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKING NEWS: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Anggota DPRD Banten Ditahan Polda Banten

Next Post

Disebut Terlibat Dalam Kasus Korupsi Sampah, Ini Alasan Kejati Belum Tetapkan Kadis LH Tangsel Sebagai Tersangka

Next Post
Disebut Terlibat Dalam Kasus Korupsi Sampah, Ini Alasan Kejati Belum Tetapkan Kadis LH Tangsel Sebagai Tersangka

Disebut Terlibat Dalam Kasus Korupsi Sampah, Ini Alasan Kejati Belum Tetapkan Kadis LH Tangsel Sebagai Tersangka

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

by Yusuf Permana
Sabtu, 7 November 2026 11:24
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif (ekraf) dengan mengoptimalkan kekayaan budaya dan kearifan lokal....

pembangunan sarana infrastruktir jalan

Agil: Pembangunan Harus Perhatikan Kualitas, Dewan Lebak Kawal Pembangunan Infrastruktur

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 10:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– DPRD Kabupaten Lebak mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Pembangunan tersebut dinilai harus berorientasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.