SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menetapkan pemilik pabrik cincau dan agar-agar berfomalin di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang bernisial MA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Banten belum lama ini.
“Hasil koordinasi dengan Korwas, kami menetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin 14 April 2025.
Mojaza mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka tidak lepas dari keterangan saksi dan alat bukti yang lain. Bos cincau berformalin tersebut dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab sehingga menjadi tersangka tunggal.
“Hasil uji laboratorium, keterangan ahli dan keterangan saksi kami menetapkan MA sebagai tersangka. Ya satu orang (tersangka-red) karena dia yang mengendalikan kegiatan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Mozaja menjelaskan, oleh penyidik, perbuatan MA dijerat dengan Pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) adalah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin. “Karena orangnya kooperatif juga, kami tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.
Mojaza mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium, kandungan formalin yang ada di dalam cincau dan agar-agar yang diproduksi MA bersama karyawan cukup tinggi. Bahkan, diangka 37 persen. “Ini tinggi (kandungan formalin-red),” ungkapnya.
Mojaza juga menyatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka memproduksi cincau dan agar-agar tersebut dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.
Cincau dan agar-agar siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya. “Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan-red). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, terbongkarnya produksi cincau dan agar-agar berformalin ini, setelah pihaknya melakukan inspeksi di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir Kabupaten Serang pada Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil inspeksi tersebut, petugas BPOM melakukan penelusuran dan menemukan tempat produksinya. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka memproduksi cincau dan agar-agar berformalin tersebut lebih dari satu tahun. Hasil produksinya diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Banten. “Ada yang ambil, pembelinya datang langsung,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











