SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Ahmad Fauzi Chan alias Ican terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi diperiksa penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa siang (15/4). Pemeriksaan terhadap Ican berlangsung selama sekitar empat jam.
Pantauan di lokasi, Ican datang ke ruang pemeriksaan sekira pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan membawa surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Sekira pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ican rampung. Namun, saat dihampiri, Ican menolak untuk berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya singkat.
Sementara, Kuasa Hukum Ican, Ari Bintara mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar video yang diduga berisi konten pencemaran nama baik Mashudi. Penyelidik kata dia, tidak menanyakan hal lain selain konten yang ada di dalam video.
“Terkait konten video, enggak ada hal lain,” katanya.
Ari mengatakan, selama pemeriksaan terdapat lebih kurang 20 pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut telah dijawab sesuai dengan sepengetahuan kliennya. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata pengacara asal Lampung ini.
Ditanya soal dugaan pencemaran nama baik yang ada dalam video YouTube tersebut, Ari membantahnya. Sebab, menurutnya, Ican hanya menyampaikan fakta.
“Sudah kita bantah hal-hal yang memang simpang siur. Enggak ada (pencemaran nama baik-red), hanya menyampaikan fakta saja, ke inti acara saja karena acara tersebut memang acara kewartawanan,” katanya.
Ari mengakui sedianya, Ican diminta klarifikasi pada Senin kemarin. Akan tetapi karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan, kliennya meminta waktu pada Selasa (15/4). “Kemarin ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ican. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya surat undangan untuk klarifikasi terhadap laporan. “Iya sudah diperiksa tadi,” katanya.
Sebelum memeriksa Ican, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang. Yakni, pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama Mashudi, seorang wartawan dan pelapor. “Ada tiga orang (yang sebelumnya diperiksa-red),” katanya.
Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan terhadap Ican dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Laporan itu dibuat karena Ican dalam orasinya menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.
Razid juga mengapresiasi langkah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang telah menjadwalkan dan memeriksa Ican, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.
“Penyidik Polda Banten telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami berharap terlapor memberikan keterangan yang sebenarnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid, semalam.
Menurut Razid, pemeriksaan terlapor merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan atas laporan pihaknya. “Kami berharap penyidik dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk dapat mengungkap kasus ini,” tambah Razid.
Pria berkumis ini juga berharap bahwa terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan klarifikasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai Ketentuan Pasal 27A jo 45 UU ITE yang dilakukan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tambah Razid.
Dan, terakhir Razid berharap kasus dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan,” tutup Razid Chaniago.(fam/asp)











