KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Ada yang menarik dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua pada Rabu 16 April 2025.
Ada satu motor antik yang sedang diurus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baehaqi menyebut motor antik yang ikut antre untuk balik nama berasal dari Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi petugas, motor antik tersebut pajak kendaraannya telah mati selama 8 tahun. Makanya dia mau langsung melakukan BBNKB.
“Iya, berdasarkan informasi dari petugas, motor antik tersebut sudah 8 tahun menunggak pajak. Makanya dia langsung balik nama,” katanya.
Baehaqi mengungkapkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan BBNKB ke wilayah luar Banten (mutasi), harus membayar semua tunggakan pajak dan lainnya.
Selain Provinsi Banten dan Jawa Barat, lanjut dia, tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi bagi warga yang melakukan mutasi dari DKI Jakarta ke Banten itu harus menyelesaikan SKP atau pajak yang tertunggak itu dihitung normal tanpa adanya pembebasan denda pajak atau penghapusan pokok pajak kendaraan bermotornya,” pungkas Baehaqi.
Editor : Aas Arbi











