• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 1 Juni 2026 10:08
in Berita Utama, Parlemen
Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur.

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur, menilai Ahmad Mursidi layak diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Menurut Farid, pemberhentian sementara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas mengingat Ahmad Mursidi saat ini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut serta diketahui memiliki kondisi kesehatan yang menjadi perhatian publik.

RelatedPosts

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
BPKAD Kabupaten Tangerang

BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Aturan Pusat soal Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes

Rabu, 21 Oktober 2026 19:06
HPL tanah adat Baduy

Wabup Lebak Kawal Permohonan HPL Tanah Adat Baduy Seluas 5.161 Hektare

Rabu, 21 Oktober 2026 16:43

Desakan pemberhentian Ahmad Mursidi juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang menunjukkan empati terhadap keluarga korban kecelakaan. Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, turut mendorong agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas maut tersebut terjadi saat Ahmad Mursidi, yang ketika itu menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, mengendarai mobil Toyota Innova seorang diri. Kendaraan yang melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung diduga hilang kendali di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.

Mobil tersebut kemudian menabrak kerumunan warga di depan SDN Sukaratu 5 hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni seorang siswa dan seorang pedagang.

Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka. Ia juga terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Farid Sukur menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.

“Pemberhentian sementara ASN karena status tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dan PP tentang Manajemen PNS. Secara aturan, Ahmad Mursidi layak diberhentikan sementara,” kata Farid, Senin, 1 Juni 2026.

Meski demikian, Farid menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ASN umumnya berlaku apabila yang bersangkutan telah menjalani penahanan sebagai tersangka atau terdakwa.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan ASN tersebut tidak bersalah, maka status kepegawaiannya wajib dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila diputus bebas oleh pengadilan, maka status ASN harus dikembalikan dan hak-hak kepegawaiannya dipulihkan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Selain persoalan status hukum, Farid juga menyoroti aspek kesehatan Ahmad Mursidi. Menurutnya, regulasi kepegawaian juga mengatur pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak lagi mampu menjalankan tugas karena kondisi kesehatan.

“Sesuai aturan, PNS yang menderita sakit berat, tidak cakap jasmani maupun rohani, atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit dapat diberhentikan dengan hormat,” katanya.

Farid menjelaskan bahwa prosedur tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah.

Menurutnya, ASN yang diberhentikan karena alasan kesehatan tetap berhak memperoleh jaminan pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan mengenai pemberhentian sementara maupun pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021.

“Secara aturan, mekanisme pemberhentian sementara maupun pemberhentian ASN sudah diatur dengan jelas,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ahmad MursidiASNDPRD PandeglangLaka Maut PandeglangPeraturan BKNStaf Ahli Bupati Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Next Post

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Next Post
Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan...

Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.