PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, Miftahul Farid Sukur, menilai Ahmad Mursidi layak diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Menurut Farid, pemberhentian sementara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas mengingat Ahmad Mursidi saat ini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut serta diketahui memiliki kondisi kesehatan yang menjadi perhatian publik.
Desakan pemberhentian Ahmad Mursidi juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang menunjukkan empati terhadap keluarga korban kecelakaan. Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, turut mendorong agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas maut tersebut terjadi saat Ahmad Mursidi, yang ketika itu menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, mengendarai mobil Toyota Innova seorang diri. Kendaraan yang melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung diduga hilang kendali di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.
Mobil tersebut kemudian menabrak kerumunan warga di depan SDN Sukaratu 5 hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yakni seorang siswa dan seorang pedagang.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka. Ia juga terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Farid Sukur menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
“Pemberhentian sementara ASN karena status tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dan PP tentang Manajemen PNS. Secara aturan, Ahmad Mursidi layak diberhentikan sementara,” kata Farid, Senin, 1 Juni 2026.
Meski demikian, Farid menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ASN umumnya berlaku apabila yang bersangkutan telah menjalani penahanan sebagai tersangka atau terdakwa.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan ASN tersebut tidak bersalah, maka status kepegawaiannya wajib dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila diputus bebas oleh pengadilan, maka status ASN harus dikembalikan dan hak-hak kepegawaiannya dipulihkan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Selain persoalan status hukum, Farid juga menyoroti aspek kesehatan Ahmad Mursidi. Menurutnya, regulasi kepegawaian juga mengatur pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak lagi mampu menjalankan tugas karena kondisi kesehatan.
“Sesuai aturan, PNS yang menderita sakit berat, tidak cakap jasmani maupun rohani, atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit dapat diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Farid menjelaskan bahwa prosedur tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah.
Menurutnya, ASN yang diberhentikan karena alasan kesehatan tetap berhak memperoleh jaminan pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan mengenai pemberhentian sementara maupun pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021.
“Secara aturan, mekanisme pemberhentian sementara maupun pemberhentian ASN sudah diatur dengan jelas,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











