slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Fahmi by Fahmi
01-06-2026 10:34:58
in Berita Utama, Hukum
Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Ilustrasi aksi pencurian rumah kosong yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor, televisi, dan perhiasan emas.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Kampung Tonggoh, RT 014 RW 004, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, televisi, serta perhiasan emas milik korban bernama Rukiah dengan total kerugian mencapai Rp37 juta.

Berdasarkan dokumen perkara yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 malam, saat korban meninggalkan rumah untuk merayakan malam Tahun Baru di kediaman saudaranya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa bernama Madyani mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong setelah melihat korban pergi sekitar pukul 20.00 WIB.

Mengetahui situasi tersebut, terdakwa kemudian berniat melakukan pencurian. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengambil linggis sepanjang kurang lebih 60 sentimeter dan menuju bagian belakang rumah korban.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

“Dengan menggunakan linggis, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah hingga berhasil masuk ke dalam,” demikian isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa mengambil satu unit TV LED merek Aqua ukuran 42 inci yang berada di ruang tamu. Televisi tersebut kemudian disembunyikan di kebun belakang rumahnya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa menghubungi seorang pria bernama Mulyadi untuk menawarkan televisi hasil curian tersebut. Mulyadi kemudian datang dan memberikan uang muka sebesar Rp150 ribu sebelum membawa TV tersebut.

Namun, aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang telah dirusaknya.

“Tak puas dengan hasil curian pertama, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga lainnya,” ungkap JPU.

Saat menggeledah kamar korban, terdakwa menemukan uang tunai Rp30 ribu dan satu kalung emas seberat sekitar 10 gram yang tersimpan di dalam lemari. Seluruh barang tersebut kemudian diambil.

Selain itu, terdakwa juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi A-3802-SY yang terparkir di dalam rumah.

Motor tersebut didorong keluar melalui pintu belakang sebelum disembunyikan di belakang rumah terdakwa. Selanjutnya, sepeda motor itu dibawa ke rumah Mulyadi di Kampung Santoan, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mulyadi memberikan uang tanda jadi sebesar Rp400 ribu untuk pembelian motor tersebut.

Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, terdakwa menjual kalung emas hasil curian melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp7 juta.

“Kemudian terdakwa menerima sisa pembayaran pembelian motor dan televisi dari Mulyadi sebesar Rp1,25 juta,” kata JPU.

Seluruh uang hasil penjualan barang curian itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor: Mastur Huda

Tags: Curug SerangKemanisan Curugmaling bobol rumahPencurian emaspencurian motorpencurian rumah kosongPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Next Post

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Next Post
Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Paskibra MAN 1 Lebak Sabet Juara III Lomba Pengibaran Bendera Piala MPR RI Tingkat Provinsi Banten

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

KUA PPAS 2027 Cilegon

Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027, Pendapatan Ditarget Rp2,03 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 15:19
perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Kebut Penyusunan Perbup Batas Kecamatan

Kamis, 16 Juli 2026 15:00
Penyakit kusta

Kasus Kusta di Lebak Turun pada 2026, Dinkes Temukan 21 Kasus

Kamis, 16 Juli 2026 14:51
HUT ke-19 Kota Serang

HUT ke-19 Kota Serang Bakal Libatkan Seniman dan UMKM, Pawai Budaya Tampil Berbeda

Kamis, 16 Juli 2026 14:36
Kasus TBC di Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:57
Lamine Yamal dan Messi

Dulu Digendong dan Dimandiin, Sekarang Lamine Yamal Final Lawan Messi di Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:43
KUA PPAS 2027 Cilegon

Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027, Pendapatan Ditarget Rp2,03 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 15:19
perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Kebut Penyusunan Perbup Batas Kecamatan

Kamis, 16 Juli 2026 15:00
Penyakit kusta

Kasus Kusta di Lebak Turun pada 2026, Dinkes Temukan 21 Kasus

Kamis, 16 Juli 2026 14:51
HUT ke-19 Kota Serang

HUT ke-19 Kota Serang Bakal Libatkan Seniman dan UMKM, Pawai Budaya Tampil Berbeda

Kamis, 16 Juli 2026 14:36
Kasus TBC di Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Targetkan Temukan 11.368 Kasus TBC pada 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:57
Lamine Yamal dan Messi

Dulu Digendong dan Dimandiin, Sekarang Lamine Yamal Final Lawan Messi di Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 13:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

KUA PPAS 2027 Cilegon

Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027, Pendapatan Ditarget Rp2,03 Triliun

by Adam Fadillah
Kamis, 16 Juli 2026 15:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun...

perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Kebut Penyusunan Perbup Batas Kecamatan

by Nurabidin
Kamis, 16 Juli 2026 15:00

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kecamatan. Pj Sekda Lebak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak