SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Kampung Tonggoh, RT 014 RW 004, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, televisi, serta perhiasan emas milik korban bernama Rukiah dengan total kerugian mencapai Rp37 juta.
Berdasarkan dokumen perkara yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 malam, saat korban meninggalkan rumah untuk merayakan malam Tahun Baru di kediaman saudaranya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa bernama Madyani mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong setelah melihat korban pergi sekitar pukul 20.00 WIB.
Mengetahui situasi tersebut, terdakwa kemudian berniat melakukan pencurian. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengambil linggis sepanjang kurang lebih 60 sentimeter dan menuju bagian belakang rumah korban.
“Dengan menggunakan linggis, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah hingga berhasil masuk ke dalam,” demikian isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa mengambil satu unit TV LED merek Aqua ukuran 42 inci yang berada di ruang tamu. Televisi tersebut kemudian disembunyikan di kebun belakang rumahnya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa menghubungi seorang pria bernama Mulyadi untuk menawarkan televisi hasil curian tersebut. Mulyadi kemudian datang dan memberikan uang muka sebesar Rp150 ribu sebelum membawa TV tersebut.
Namun, aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang telah dirusaknya.
“Tak puas dengan hasil curian pertama, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga lainnya,” ungkap JPU.
Saat menggeledah kamar korban, terdakwa menemukan uang tunai Rp30 ribu dan satu kalung emas seberat sekitar 10 gram yang tersimpan di dalam lemari. Seluruh barang tersebut kemudian diambil.
Selain itu, terdakwa juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi A-3802-SY yang terparkir di dalam rumah.
Motor tersebut didorong keluar melalui pintu belakang sebelum disembunyikan di belakang rumah terdakwa. Selanjutnya, sepeda motor itu dibawa ke rumah Mulyadi di Kampung Santoan, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mulyadi memberikan uang tanda jadi sebesar Rp400 ribu untuk pembelian motor tersebut.
Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026, terdakwa menjual kalung emas hasil curian melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp7 juta.
“Kemudian terdakwa menerima sisa pembayaran pembelian motor dan televisi dari Mulyadi sebesar Rp1,25 juta,” kata JPU.
Seluruh uang hasil penjualan barang curian itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Mastur Huda









