PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lahan kantor kecamatan dan Puskesmas Kaduhejo diduga Pemerintah Desa Sukasari. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dituntut menyediakan lahan pengganti aset desa yang digunakan untuk kantor kecamatan dan Puskesmas Kaduhejo tersebut.
Camat Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Achmad Hidayat menyatakan, sebetulnya bukan digugat tetapi dari pihak desa meminta lahan pengganti. Karena, tanahnya sudah digunakan untuk kantor kecamatan dan puskesmas.
“Jadi memang benar, bahwa lahan Kantor Kecamatan Kaduhejo yang kita tempati ini ternyata belum bersertifikat. Statusnya masih masuk dalam lahan aset milik desa,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di kantornya, Kamis 24 April 2025.
Achmad menerangkan, terkait hal tersebut, saat ini tengah diajukan proses penerbitan sertifikatnya. Dengan dasar, adanya berita acara hasil musyawarah desa yang menyatakan kalau tanah tersebut telah dihibahkan.
“Tapi memang mengajukan permohonan pengganti lahan. Hal itu sesuai dengan aturan, dimana ketika lahan desa dimanfaatkan maka harus ada lahan pengganti,” katanya.
Terkait lahan pengganti, Camat menyatakan, sudah ada. Namun untuk harganya tidak sama dengan aset tanah di tempati saat ini.
“Tanah pengganti ada dan hal itu sedang dalam prose,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











