PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, resmi melaporkan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menimpanya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Tak hanya mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah, korban juga mengaku menjadi sasaran pencemaran nama baik di media sosial.
Berdasarkan surat laporan yang diterima Radar Banten, pengaduan tersebut telah didaftarkan pada 20 April 2026 dengan jenis dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yat Hidayat yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang bahkan menunjukkan langsung bukti laporan tersebut kepada awak media sebagai bentuk keseriusannya dalam menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah, saya sudah membuat laporan ke Subdit Siber Polda Banten terkait penipuan investasi bodong dan pencemaran nama baik yang sempat ramai di media sosial,” kata Yat Hidayat, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan mencakup dua dugaan pelanggaran, yakni penipuan investasi melalui aplikasi serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baiknya.
“Semua sudah kami laporkan lengkap dengan bukti-buktinya. Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik, selanjutnya tinggal menunggu proses pemanggilan lanjutan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Yat, kasus yang dialaminya bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya akibat adanya intimidasi dan penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.
“Ini bukan hanya penipuan, tapi juga ada unsur intimidasi dan penyebaran berita bohong yang sangat mempengaruhi psikis saya. Sebagai manusia, tentu saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Ia menilai, kasus tersebut merupakan persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan korban lain, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Saya berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Yat juga menambahkan, selain merugikan secara materi, kasus ini turut berdampak pada reputasinya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Ini jelas merugikan saya, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari pemerintahan. Nama baik saya ikut tercemar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong melalui aplikasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.
Diketahui, awalnya viral di Medsos yang beredar di Grup Facebook Info Pandeglang dituding berbuat hal yang tak senonoh, padahal menjadi korban scamming. Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
Editor: Bayu Mulyana











