SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Kasus kekerasan terhadap mahasiswa kembali mencuat di Pandeglang. Seorang mahasiswa swasta berinisial SA menjadi korban pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata tajam oleh tujuh mahasiswa aktif di lingkungan kampus, Selasa, 20 Mei 2025.
Aksi brutal ini terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 hingga 17.30 WIB di dalam area kampus. Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB), yang menyatakan sikap tegas mengecam tindak kekerasan tersebut.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius. Tidak hanya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, tetapi juga pengancaman dengan kekerasan (Pasal 335 Ayat 1 KUHP), serta kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin (Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951),” tegas Rizky Arifianto, Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Sabtu, 24 Mei 2025.
LBH RB mencatat bahwa pelaku berjumlah tujuh orang berinisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM. Seluruhnya tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus tempat korban menempuh studi.
Menurut Rizky, kasus ini tak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan menyampaikan pendapat.
“Negara, melalui institusi hukum dan pemerintah daerah, harus hadir untuk menjamin perlindungan korban. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Rizky.
LBH Rakyat Banten berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Editor: Merwanda












