PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Praktik judi online terbukti merusak sendi kehidupan rumah tangga. Di Kabupaten Pandeglang, maraknya judi online disebut menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pandeglang mencatat, sepanjang tahun 2024 tercatat ada 1.566 perkara perceraian yang diputus.
Rinciannya, 1.326 cerai gugat dan 241 cerai talak. Namun, akta cerai yang telah diterbitkan hanya sebanyak 1.112 perkara.
“Sebanyak 115 perkara di antaranya disebabkan oleh masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring. Sementara 1.175 perkara lainnya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” kata Humas PA Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana, Senin 2 Juni 2025.
Ama’ menjelaskan, angka perceraian akibat judi online meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, hanya tercatat 69 perkara cerai yang disebabkan oleh masalah ekonomi karena judi online.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tren ini terus meningkat. Banyak pasangan, terutama yang masih muda, datang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri terjerat judi online, yang kemudian menimbulkan utang, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, mayoritas pelaku judi online merupakan kepala keluarga yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rumah tangga.
Namun, karena kecanduan, banyak di antara mereka justru menghabiskan penghasilan hingga meminjam uang demi bermain judi.
“Akibatnya, terjadi kesulitan finansial yang berujung pada keretakan hubungan suami istri,” ujarnya.
Ama menjelaskan, sepanjang triwulan pertama 2025 tercatat 29 perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online, dari total 301 perkara yang masuk.
Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 21 perkara dari 239 kasus.
Tak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, kebiasaan berjudi juga memicu tekanan mental dan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Ama, banyak penggugat yang menyampaikan keluhan tersebut dalam proses persidangan.
“Pengaruh judi online tak hanya soal ekonomi, tapi juga menimbulkan kekerasan psikis dan fisik. Ini menjadi alasan kuat dalam gugatan cerai,” terangnya.
Ia menambahkan, kelompok usia produktif menjadi yang paling rentan mengalami perceraian. Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 670 perkara cerai dari pasangan berusia 19 hingga 29 tahun.
Sementara itu, pada kelompok usia 30 hingga 40 tahun tercatat 603 perkara.
“Artinya, usia produktif paling rentan terhadap konflik rumah tangga, apalagi jika dibarengi dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup yang tidak sehat seperti judi online,” katanya.
Untuk mengatasi dampak buruk judi online terhadap ketahanan keluarga, Pengadilan Agama (PA) Pandeglang mendorong peningkatan literasi hukum dan keagamaan di tengah masyarakat.
Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran sejak dini mengenai hak, kewajiban, serta risiko dalam kehidupan rumah tangga.
Lanjutnya, bahwa kolaborasi antar instansi menjadi langkah strategis, terutama dalam program edukasi dan konseling pranikah maupun pasca nikah.
“Penegakan hukum terhadap praktik judi online juga harus dilakukan secara tegas, karena terbukti turut merusak institusi keluarga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga perlu didukung upaya preventif melalui pendidikan, sosialisasi, dan penguatan nilai-nilai keluarga.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











