KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial EF, GP, dan U. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.
“Nah, EF ini bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor deny menggunakan kunci leter T, GP sebagai pengintai dan penentu target, sementara U menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curiannya,” ungkap Christian dalam keterangan pers, Kamis sore, 5 Juni 2025.
Christian juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.
“Jadi, kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dan kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.
“Barang bukti yang kita amankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Namun begitu, kami masih terus mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi kejahatan ini,” jelas Arief.
Selanjutnya kata Arief, ketiga tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











