KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polresta Tangerang menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh oknum pelaku tersebut berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A yang diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas.
Modus operandi mereka adalah menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.
Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami telah menangkap tujuh anggota oknum ormas tersebut yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa,” ujar Christian dalam keterangan persnya, Kamis sore, 5 Juni 2025.
Menurutnya, ketujuh pelaku itu diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas.
Modus operandi mereka dengan cara menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.
“Jelas ini merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Dan ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” ungkap Christian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa penangkapan ketujuh Ormas tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.
Dari dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam melakukan aksinya.
“Disini kami kembali tegaskan, bahwa kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat.” tegas Arief.
Arief menerangkan bahwa ketujuh pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Dan kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,”pungkas Arief.
Editor: Aas Arbi











