TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel mulai melaksanakan pembebasan lahan untum pembangunan simpang di Jalan Purnawarman-Tarumanegara, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Kepala DPRKPP Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumumkan ihwal rencana pembangunan simpang ini di website resmi Pemkot Tangsel serta melalui surat pemberitahuan NOMOR: 500.17.1/19%-PGTNH/DPRKPP/2025.
Aries mengatakan, maksud dan tujuan pembangunan simpang Purnawarman-Tarimanegara berdasarkan Amanat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.
“Aturan tersebut mengamanahkan Pemkot Tangsel untuk melaksanakan peningkatan kinerja persimpangan pada jalan Kota dengan fungsi kolektor sekunder, salah satunya adalah persimpangan antara Jalan Purnawarman dengan Jalan Tarumanegara,” ujar Aries, Sabtu 7 Juni 2025.
Aries mengatakan, untuk mendorong pencapaian target kebijakan tersebut, maka rencana pengadaan tanah Simpang Purnawarman-Tarumanegara sangat diperlukan guna meningkatkan kinerja persimpangan pada jalan Kota.
“Serta untuk mendukung terwujudnya lebar jalan yang sesuai, sehingga dapat menurunkan kemacetan dan meningkatkan volume lalu lintas, sehingga dapat memaksimalkan kegiatan mobilisasi penyaluran barang dan jasa,” ungkapnya.
Hal ini sambungnya merupakan langkah awal untuk pengembangan infrastruktur yang lebih luas, seperti jalan raya, trotoar, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar.
Editor: Abdul Rozak











