• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ibu Muda Disetubuhi Dukun, Modusnya Oleskan Sperma untuk Bersihkan Aura Kotor

Fahmi by Fahmi
Selasa, 10 Juni 2025 07:40
in Hukum, Utama
Ibu Muda Disetubuhi Dukun, Modusnya Oleskan Sperma untuk Bersihkan Aura Kotor

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Ibu muda asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial RLS menjadi korban dukun cabul. Perempuan berusia 20 tahun itu disetubuhi setelah menjalani ritual pembersihan badan dari aura kotor.

Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB di rumah dukun berinisial DAS (30), di Lingkungan Nancang Baru, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.

RelatedPosts

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 15 Oktober 2026 21:50
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48
DPO Polres Serang

Diduga Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil, Pria Asal Binuang, Kabupaten Serang Masuk DPO Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 14:05
Dewo F1 Singapura

Dewo F1 Singapura

Kamis, 15 Oktober 2026 11:52

Sebelum digauli, korban bertemu dengan DAS. Dan, pelaku mengayakan jika RLS memiliki aura kotor.

Aura ini, menurut pengakuan pelaku, membuat korban dibenci warga, dijauhi keluarga, dan kesulitan mendapatkan rezeki.

Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban dengan syarat ritual.

Singkat cerita, tawaran itu diterima oleh korban. Ia lantas menyiapkan bawang merah, kunyit, dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual.

Setelah syarat lengkap, korban mendatangi kediaman pelaku.

Di sana, korban menjalani ritual dengan bimbingan pelaku.

Ritual pertama yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya dan menggantinya dengan hanya menggunakan sarung.

Selanjutnya, korban diminta untuk berbaring dan tubuhnya dioleskan air yang telah dia campur menggunakan daun pandan.

Suami korban yang ikut mendampingi diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan menjalani ritual terpisah.

Di dalam kamar mandi itu, suami korban diminta untuk tidak keluar sebelum diperintahkan pelaku.

Usai di kamar mandi bersama suami korban, pelaku pindah ke tempat korban.

Pada saat berduan, pelaku menutupi wajah korban dengan kain. Selanjutnya, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan ke bagian perut korban.

Cairan sperma tersebut, oleh pelaku dioleskan ke tangan korban.

Menurut pelaku, cairan sperma yang dioleskan ke tangan itu merupakan cara membuang aura gelap pada diri korban.

Usai kejadian itu, korban merasa ada yang tidak beres dengan ritual. Kemudian, dia melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dari laporan itu, pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku ditangkap setelah mengajak ritual untuk kedua kalinya. Tujuannya agar aura gelap tersebut tidak kembali lagi. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan. Modusnya adalah menjalani ritual untuk membebaskan dari aura kotor,” katanya, Senin, 9 Juni 2025.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk barang bukti yang diamankan ada sebuah pisau, kertas bewarna merah dengan tulisan arab dan barang bukti lainnya,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: disetubuhi dukundukunDukun BantenDukun CabulKota SerangPolresta Serang KotaPPA Polresta Serang kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dari Pasar Tegalbunder, Disperindag Cilegon Bakal Hidupkan Pasar Kecamatan

Next Post

17,3 Juta Pekerja Dapat BSU, DPRD Banten: Prabowo Pastikan Uang Rakyat, untuk Rakyat

Next Post
17,3 Juta Pekerja Dapat BSU, DPRD Banten: Prabowo Pastikan Uang Rakyat, untuk Rakyat

17,3 Juta Pekerja Dapat BSU, DPRD Banten: Prabowo Pastikan Uang Rakyat, untuk Rakyat

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Pemkab Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Pemkab Pandeglang Lelang Aset BMD Senilai Rp279 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 19:03
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

by Fahmi
Kamis, 15 Oktober 2026 21:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang menggelar operasi gabungan...

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

by Fahmi
Kamis, 15 Oktober 2026 20:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang menggelar operasi gabungan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.