SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia pada bulan Juni ini.
Para buruh yang akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu ini merupakan mereka yang mempunyai gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kriteria lengkap penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar, mengatakan bahwa program dari Presiden Prabowo Subianto ini sangat baik dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kita sadari bahwa pa Prabowo itu ingin pastikan jika uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Makanya beliau mengimplementasikannya melalui program seperti BSU ini,” ungkapnya, Senin, 9 Juni 2025.
Pihaknya pun mendukung apa yang jadi program dari Presiden ini.
Dia berharap, masyarakat yang mendapatkan bantuan ini dapat mengunakannya dengan bijak dan bersifat produktif.
Menaker RI, Yassierli, mengatakan, pemberian BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Yassierli seperti yang dikutip dari Disway.id.
Penerima BSU ini diprioritaskan kepada para pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, selain buruh, BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Akan diberikan bantuan subsidi kepada sebanyak 565 ribu guru honorer sebanyak Rp 300 ribu per-bulan,” ucap Sri Mulyani.
Editor: Agus Priwandono