SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Satlantas Polresta Serang Kota memberikan imbauan larangan penggunaan klakson telolet atau basuri. Imbauan ini diberikan personel kepada pengemudi bus Terminal Pakupatan, Kota Serang.
“Kami memberikan himbauan kepada pengemudi bus agar tidak menggunakan klakson telolet,” ujar Tiwi Afrina, Senin 23 Juni 2025.
Kasus kecelakaan akibat pengunaan klakson telolet telah menelan dua korban jiwa di wilayah hukum Polda Banten. Kejadian kedua yang menyebabkan anak berusia enam tahun terlindas bus dan meninggal dunia.
Insiden itu terjadi di Kampung Dukuh Pinang, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, paga Sabtu sore, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 wib.
Saat itu korban berburu klakson telolet untuk membuat konten. Nahas, motor yang ditumpangi korban menghantam tiang listrik dan korban terjatuh ke badan jalan. Disaat bus yang melaju melindas tubuh korban.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan, penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras dilarang,” kata Tiwi didampingi Brigpol Freddy.
Penggunaan klakson telolet juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk soal klakson.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Tiwi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











