SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Edi Haryadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Ketua organisasi masyarakat (ormas) dari Relawan Nderek Guru (Ndaru) Banten itu kini telah ditahan di Rutan Polda Banten.
“Iya bang (menyebut wartawan-red),” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat ditanya penetapan tersangka Edi Haryadi, Rabu 25 Juni 2025.
Penetapan Edi sebagai tersangka diduga kuat terkait demonstrasi massa pada Oktober 2024. Demo di depan pabrik kimia yang terletak di Jalan Raya Merak, KM 116, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon tersebut diduga terdapat ancaman terhadap manajemen PT LCI.
“Mohon bersabar, nanti kita akan press conference,” ujar Dian saat ditanya seputar kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan PT LCI, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Bahkan, lima anggota DPRD Kota Cilegon yang turut hadir dalam demonstrasi tersebut juga dimintai keterangan. Kelima anggota DPRD itu diketahui berinisial FM, AR, AJ, SB dan BR.
Dari kelimanya, empat di antaranya dilakukan pemeriksaan pada pekan ini. Sedangkan, satu lagi meminta untuk ditunda waktu pemeriksaan. “Sebelumnya juga telah diperiksa (anggota DPRD Cilegon-red), satu orang minta di reschedule (penjadwalan ulang-red),” tutur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro.
Editor: Mastur Huda











