TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap negara memerlukan dana untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan kenegaraan lainnya demi kesejahteraan rakyat.
Dana tersebut tentu harus dikelola sebaik mungkin agar teralokasi secara tepat.
Manajemen keuangan negara umumnya menggunakan sistem APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dilansir dari Sahabat.pegadaian.co.id, fungsi APBN dan APBD yang tidak lepas kaitannya dengan pengelolaan terhadap pemasukan maupun pengeluaran.
Mari pahami APBN dan APBD lebih lanjut dalam artikel ini.
APBN adalah wujud dari penetapan manajemen dana negara per tahun berdasarkan undang-undang.
Menurut Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan pemerintahan negara setiap tahun yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Sebelum APBN ditetapkan, pemerintah akan menyusun RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut hingga pada proses persetujuan.
Sementara, APBD adalah rencana keuangan daerah tahunan yang dibahas serta disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Definisi dari APBD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 21 Tahun 2011.
Penyusunan APBD digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan umum maupun menjamin kesejahteraan masyarakat di daerah meningkat.
Masa berlaku APBD dan APBN adalah selama satu tahun, terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi APBN dan APBD
Secara umum, fungsi APBN dan APBD masing-masing terdiri dari enam aspek. Masing-masing aspek dibedakan berdasarkan ruang lingkup atau cakupannya.
Fungsi APBN merujuk pada tingkatan skala nasional karena berasal dari Pemerintah Pusat. Fungsi ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4).
Sedangkan, APBD berfokus pada tingkat regional I (provinsi) dan II (kabupaten/kota). Fungsi APBD tercantum dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Fungsi APBN dan APBD terdiri atas enam fungsi. Yakni, otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas.
Berikut adalah penjelasannya:
Fungsi Otorisasi: APBN dan APBD dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan belanja maupun pendapatan negara/daerah setiap tahun.
Fungsi Perencanaan: Anggaran dana negara atau daerah menjadi pedoman dalam rangka perencanaan dan pengelolaan berbagai macam kegiatan di tahun yang dianggarkan.
Fungsi Pengawasan: Anggaran keuangan negara/daerah menjadi tolok ukur maupun acuan dalam melakukan penilaian atas kesuksesan atau kegagalan pemerintah pusat atau daerah ketika menyelenggarakan kegiatannya berdasarkan ketentuan berlaku.
Fungsi Alokasi: Penggunaan APBN/APBD untuk meningkatkan efektivitas maupun efisiensi perekonomian negara/daerah, mengurangi pemborosan sumber daya, dan menciptakan lapangan kerja sebagai upaya pengurangan tingkat pengangguran.
Fungsi Distribusi: Anggaran keuangan negara/daerah wajib mengutamakan prinsip keadilan dan kepatuhan.
Fungsi Stabilitas: Anggaran dana negara/daerah sebagai alat dalam menjaga dan memelihara keseimbangan fundamental perekonomian suatu negara/daerah.
Perbedaan APBN dan APBD
Perbedaan APBN dan APBD dapat diamati berdasarkan sumber pendapatan, tujuan, maupun struktur atau komponennya.
Pengaruh APBN dan APBD terhadap Ekonomi
Setelah mengetahui fungsi APBN dan APBD beserta perbedaan keduanya, kamu tentu paham bahwa anggaran keuangan pusat ataupun daerah berpengaruh terhadap perekonomian.
Pengaruh tersebut mengacu pada beberapa sektor, seperti pertumbuhan ekonomi, moneter, dan neraca pembayaran.
1. Pengaruh APBN dan APBD di sektor moneter.
Di sektor moneter, pengaruh APBN dan APBD berhubungan dengan pemberlakuan fungsi otorisasi yang berdampak pada peredaran jumlah uang di masyarakat.
Ketika jumlah peredaran uang di masyarakat ditambah oleh bank sentral dan terlalu banyak, maka berpotensi menimbulkan inflasi.
Jika kondisi tersebut terjadi, upaya yang akan diambil oleh pemerintah adalah pengurangan anggaran belanja negara dalam APBN.
Sebaliknya, kurangnya peredaran uang di masyarakat memicu deflasi yang akan membuat pemerintah menambah anggaran belanja negara dalam APBN.
2. Pengaruh APBN dan APBD dalam neraca pembayaran.
Dalam neraca pembayaran, APBN dan APBD bisa memicu timbulnya dua kemungkinan, yaitu defisit dan surplus.
Defisit merupakan kondisi saat pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Sementara itu, surplus adalah situasi ketika pengeluaran lebih daripada penerimaan.
Defisit neraca pembayaran terjadi saat pemerintah memberikan atau berbelanja hibah dan memenuhi kewajiban utang ke luar negeri.
Sementara itu, surplus neraca pembayaran bisa terjadi ketika pemerintah menerima hibah maupun utang/pinjaman dari luar negeri.
3. Pengaruh APBN dan APBD terhadap pertumbuhan ekonomi.
Keberadaan APBN dan APBD bisa membantu mengurangi biaya produksi karena pemerintah bisa memberikan bantuan subsidi kepada produsen.
Hal tersebutlah yang kemudian dapat mendukung produsen menghasilkan lebih banyak barang maupun jasa.
Saat produksi barang dan jasa meningkat, perusahaan bisa memperoleh penghasilan lebih tinggi yang berdampak pada peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto).
Editor: Agus Priwandono











