CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di sejumlah warung jamu dan kafe tradisional di Kota Cilegon, Rabu malam, 2 Juli 2025.
Hasil dari operasi itu, sebanyak 172 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran, serta 3 galon minuman keras jenis tuak diamankan dari tiga kecamatan berbeda, yaitu Jombang, Cibeber, dan Cilegon.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam laporan tertulis yang diterima Radar Banten Kamis dini hari (3/7), disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP Cilegon.
Sasaran kegiatan meliputi sejumlah Warung Jamu Tradisional Sido Muncul dan kafe lapo yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB ini menyisir beberapa titik di tiga kecamatan. Dari lokasi yang disasar, petugas menyita barang bukti miras dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Jombang
Dari Warung Jamu Sido Muncul milik AG , disita 13 botol miras berbagai jenis seperti Anggur Ginseng, Bir Bintang, dan Max Max.
Kecamatan Cilegon
Dari tiga warung berbeda, milik H dan D, ditemukan 159 botol miras berbagai merek, mulai dari Anggur Kolesom, Anggur Merah, Kawa Kawa, Gueness, Angker, hingga Intisari.
Kecamatan Cibeber
Dari Cafe Lapo milik F , petugas mengamankan 3 galon minuman keras jenis tuak.
Dalam operasi ini, tim gabungan terdiri dari unsur PPNS, Provost, Tim Intel, dan staf GAK UU, serta anggota Satpol PP bertindak sebagai driver. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, serta Kasi Kemitraan dan Kerjasama.
Atas temuan tersebut Pol PP memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar, serta melakukan penyitaan terhadap 173 botol miras dan tiga galon tuak sebagai barang bukti.
Editor: Bayu Mulyana










