LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menyidik dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak.
Adapun dasar penyidikan dugaan korupsi pada penyertaan modal di perusahaan air milik Pemkab Lebak oleh Korp Adhyaksa ini yakni dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat pertengahan tahun 2023.
“Alhamdulilah, sudah ada data dari ahli terkait harga pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (Aipsi). Insya Allah dari hasil ekspose dengan inspektorat, dalam waktu dekat ini sudah bisa keluar perhitungan kerugian negaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irvano Rukmana Rachim, Senin 21 Juli 2025.
Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan Aipsi terdapat selisih pekerjaan perbaikan 15 pompa intake milik PDAM Lebak tahun 2020 yang berasal dari penyertaaan modal PDAM Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020.
“Terdapat selisih. Namun untuk nilai pastinya nanti dari Inspektorat karena ahli ada tambahan item penting yang dimasukkan dalam uraian pekerjaan dan dinilai akan tetapi di pekerjaan PDAM saat itu tidak ada. Jadi nanti auditor yang menghitung,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaaan modal PDAM Kabupaten Lebak.
Dijelaskannya, dalam perkara ini pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal PDAM ini mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga maupun pegawai Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











