PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Satlantas. Polres Pandeglang membuka layanan SIM keliling untuk mempermudah akses pelayanan publik.
SIM keliling melayani masyarakat di beberapa lokasi secara bergiliran. Untuk hari ini, layanan SIM keliling tersedia di Labuan setiap hari Kamis, pukul 09.00–15.00 WIB, Panimbang setiap Kamis di minggu pertama, pukul 09.00–15.00 WIB
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan diantaranya, SIM asli yang masih berlaku, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan sehat dari dokter, surat hasil tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp75.000.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor Satlantas.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











