PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang resmi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Ahmad Mursidi yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang dan kini dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan, proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Senna Indiarto, Jumat, 29 Mei 2026.
Kecelakaan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu, kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung. Ketika tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali hingga keluar ke bahu jalan sebelah kanan arah Cipacung.
Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti. Setelah itu, kendaraan juga menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat di tepi jalan serta seorang pedagang.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.
AKP Senna mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan sementara, Ahmad Mursidi mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudi.
“Yang bersangkutan pada saat mengemudi sempat hilang kesadaran atau blank sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, perubahan jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Bupati tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Untuk teknis pelantikan itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang,” katanya.
Menurut AKP Senna, pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan perkembangan informasi terkait proses penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka ringan, maupun kerusakan kendaraan atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











