SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang telah resmi melakukan penyewaan terhadap 68 kendaraan dinas untuk para pejabat Eselon II dan Eselon III A di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang.
Program tersebut dinilai mampu melakukan penghematan untuk anggaran pemeliharaan kendaraan tahunan yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp10 hingga Rp11 miliar rupiah.
Pj Sekda Pemkab Serang, Ida Nuraida mengatakan, jika sewa kendaraan dinas di Pemkab Serang sudah berjalan pada tahun anggaran berjalan 2025. Yang terdiri dari Kepala, OPD Staf Ahli, Kabag di Setda Pemkab Serang dan Camat.
“Sudah digunakan, mungkin sekitar seminggu atau 2 minggu ya. Kita sudah sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Jadi kalau untuk misalkan kepala OPD berapa cc gitu ya 1500 atau 1200 cc dan untuk camat berapa cc kayak gitu,” katanya, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, adanya kebijakan penyewaan kendaraan dinas diklaim mampu menghemat anggaran pemeliharaan kendaraan hingga Rp4 sampai Rp5 miliar rupiah.
Pasalnya, setiap tahun anggaran untuk pemeliharaan kendaraan berkisar di angka Rp10 hingga Rp11 miliar rupiah. “Penghematan Rp4 miliar setahun dari pemeliharaan,” tegasnya.
Ditambah lagi, lanjut Ida, pemkab serang tak lagi terbebani untuk membayar pajak kendaraan dan membayar resiko-resiko lainnya seperti kerusakan akibat kecelakaan dan kerusakan akibat usia kendaraan yang sudah tua.
“Jadi, kalau untuk sewa kendaraan ini kita tidak terbebani masalah pemeliharaan sehingga kita menghitung lebih efisien. Lalu tidak ada lagi bayar pajak kendaraan, dan tidak mempertimbangkan lagi kerusakan. Jadi, kalau ada kerusakan dijamin sama asuransi yang menyewakan itu. Jadi, kita terima beres,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai nasib kendaraan bekas pakai kepala dinas dan pejabat lainnya yang melakukan sewa kendaraan, akan dilakukan lelang kendaraan dan uanggnya akan masuk ke kas daerah.
“Kita pertimbangkan untuk digunakan juga, karena ada beberapa yang benar-benar membutuhkan untuk operasional. Jadi tidak hanya cukup untuk kepala OPD-nya, tetapi ada bagian-bagian di bawahnya yang perlu operasional itu dipertimbangkan tapi ya itu kendaraannya harus sehat, harus bagus. Tapi yang melewati umur teknis di atas 7 tahun mah harus kita lelang,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











