PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bangkonol Kecamatan Koroncong memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal tersebut disampaikan Bupati Dewi menyikapi polemik sampah di TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Dewi, Pemkab Pandeglang tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.
“Kami pastikan Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarana pendukung lengkap sesuai standarisasi dari Kementerian LHK. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” katanya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, Pemkab Pandeglang juga terus memperhatikan faktor ekologi dan kesehatan lingkungan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sampah.
“Aspek ekologi dan kesehatan masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sampah harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan sampah harus berpihak pada kepentingan masyarakat Pandeglang.
“Dan akan melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat setempat. Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan warga Pandeglang, masyarakat akan terlibat juga dalam pengelolaannya nanti,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











