SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menanggapi perihal buruknya kualitas udara di Provinsi Banten.
DLHK pun mengimbau kepada warga Banten kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah dengan tingkat pencemaran udaranya tinggi untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Riatno mengatakan, masyarakat bisa mengetahui kualitas udara di daerah sekitarnya melalui aplikasi pemantauan kualitas udara dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni ISPUnet KLH.
Katanya, ISPU merupakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC.
Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah, termasuk di Banten.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
“Jadi kenali dulu kondisi disekitar, bisa dengan melihat ISPU di aplikasi dari KLH, atau aplikasi lainnya. Namun, yang kita sarankan itu aplikasi resmi dari KLH, karena aplikasi itu sudah menggunakan standarisasi internasioanal,” kata Ruli.
Namun, aplikasi itu tidak bisa menjadi patokan dasar, sebab, biasanya alat pengukuran hanya bisa mendeteksi kualitas udara dalam radius 1 Kilometer saja.
Meskipun demikian, tidak ada salahnya untuk berjaga-jaga dengan menggunakan masker dikala beraktivitas di luar ruangan.
Menurutnya, kondisi ini harus mendapatka perhatian semua pihak. Dimana, semua pihak harus ikut terlibat dalam upaya mengurangi emisi karbon atau polusi udara.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi terhadap lingkungan, salah satunya dengan memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi emisi gas karbon. Kendaraan pribadi hanya digunakan untuk keadaan mendesak saja,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











