PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Gelombang penolakan kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir.
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Pandeglang.
Mereka menyuarakan terkait penolakan MoU pembuangan sampah dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pandeglang untuk benar-benar dihentikan.
Dari pantauan Radar Banten di lokasi, dalam aksinya massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisikan penolakan MoU sampah dengan Tangsel.
Dalam spanduk itu bertuliskan ‘Ganyang Bupati Otoriter Bupati Ku Kelong, Wakil Bupati Nyumput, Tolak MoU Sampah’.
Massa aksi membakar ban dan mencoret-coret tembok di sekitar Pendopo Pandeglang dengan tulisan ‘Tolak Sampah’.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga membawa replika keranda mayat atau biasa disebut bahasa Sunda di Kabupaten Pandeglang ‘Kurung Dedes’ sebagai simbol kematian demokrasi akibat kebijakan pemerintah terkait kerja sama penampungan sampah tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham, menegaskan penolakan pihaknya terhadap nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ilham, bupati sebagai pimpinan daerah memiliki peran kunci dalam membuat kebijakan. Namun, ia menilai kebijakan kerja sama sampah ini menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan di masyarakat.
“Intinya, kami ingin MoU ini ditolak, tidak hanya di tingkat lokal, tapi juga oleh berbagai daerah luar yang terdampak,” ungkapnya, saat ditemui di lokasi aksi yang berlangsung di Pendopo Pandeglang, Selasa 26 Agustus 2025.
Ilham menjelaskan, aksi mahasiswa yang membawa replika keranda mayat dan kuburan merupakan bentuk kreativitas kader HMI untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.
“Keranda dan kuburan ini menandakan bahwa kami menilai bupati dan wakil bupati telah ‘meninggal hati nuraninya’ karena kebijakan ini dianggap tidak pro terhadap rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kerja sama sampah ini tetap berlangsung, HMI berkomitmen akan terus melakukan aksi protes penolakan kebijakan tersebut.
Ilham menilai kebijakan ini sangat merugikan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, udara, dan air, serta mengancam kesehatan warga.
“Ini bahaya jika didiamkan. Satu kata untuk Bupati, lawan kebijakan sampah ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Masyarakat justru menjadi pihak yang dikorbankan. Lokasi pembuangan, TPA Bangkonol, hingga saat ini belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar, tidak ada sanitary landfill, dan dokumen AMDAL pun belum tersedia secara terbuka. Padahal kebijakan ini jelas akan berdampak langsung terhadap lingkungan, kesehatan warga, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar,” terangnya.
HMI menilai kebijakan ini juga anti-transparansi dan anti-partisipatif karena dibuat tanpa melibatkan masyarakat terdampak.
“Pandeglang bukan tempat pembuangan sampah. Daerah ini bukan tanah kosong yang bisa disesaki sampah dari luar tanpa pertimbangan etika, lingkungan, dan sosial. Apalagi kerja sama ini dilahirkan dalam ruang tertutup, tanpa sosialisasi, dan tanpa melibatkan masyarakat yang akan terdampak langsung,” imbuhnya.
Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menolak kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel) menarik perhatian warga yang melihatnya.
Dalam aksi penolakan kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel), tidak ada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang menemui massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Namun, usai aksi, akun resmi Pemkab Pandeglang di media sosial memposting pernyataan yang menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarana di TPA Bangkonol lengkap sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pemkab Pandeglang pastikan tidak akan menerima sampah dari Tangsel sebelum sarana dan prasarananya lengkap sesuai dengan standarisasi dari KLH,” tulis akun resmi Pemkab Pandeglang, yang dikutip oleh wartawan Radar Banten. Pernyataan ini disampaikan oleh Hj. Raden Dewi Setiani, S.Sos., MA.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











