SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten merencanakan pembentukan Klaster Penanggulangan Bencana sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris BPBD Banten, Hery Yulianto, yang juga bertindak sebagai Team Leader Proyek Perubahan Meridian PKN II Angkatan XVI, dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Menurut Hery, pembentukan klaster ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana.
“Klaster ini dimaksudkan sebagai wadah bagi berbagai instansi, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan solusi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar pembentukan klaster berjalan lancar,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Enam Klaster Penanggulangan Bencana
Dalam Perka BNPB No. 308/2024, penataan klaster penanggulangan bencana kini terdiri dari enam klaster, menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan delapan klaster. Adapun enam klaster tersebut adalah:
1. Klaster Pencarian dan Pertolongan – dikoordinasikan oleh BASARNAS.
2. Klaster Pengungsian dan Perlindungan – dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
3. Klaster Logistik – dikoordinasikan oleh BNPB (Deputi Bidang Logistik dan Peralatan).
4. Klaster Kesehatan – dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Klaster Pendidikan – dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Klaster Pemulihan – dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hery menambahkan, penyatuan persepsi antar pemangku kepentingan dimulai dari pembentukan klaster ini.
“Dengan adanya pembagian peran yang jelas sejak pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana, diharapkan penanganan bencana di Banten dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi,”pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











