PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Buruh Kabupaten Pandeglang melakukan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang. Kunjungan ini untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan buruh di daerah.
Ketua Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kabupaten Pandeglang, Indra Bayu mengatakan ada tiga isu utama yang dibawa dalam audiensi tersebut.
“Ada tiga hal yang kami bawa ke Disnaker. Pertama soal upah yang masih minim, kedua terkait sistem outsourcing, dan ketiga mengenai jaminan sosial bagi buruh atau tenaga kerja,” kata Indra Bayu, Jumat 29 Agustus 2025.
Indra menjelaskan, di Pandeglang masih banyak buruh yang bekerja di sektor pabrik, dealer, maupun perhotelan dengan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Meski ada perusahaan yang sudah menyesuaikan, tapi belum merata.
“Kalau kenaikan upah yang diberikan pemerintah hanya 2 persen, itu sangat kecil dibanding kebutuhan buruh. Kenaikan itu ibarat hanya seperti bayar parkir, tidak seimbang dengan kebutuhan rumah tangga,” jelasnya.
Selain soal upah, Partai Buruh juga menyoroti akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan. Menurut Indra, petani dan nelayan di Pandeglang masih banyak yang kesulitan mengakses jaminan tersebut.
“Kami minta Disnaker melakukan monitoring agar akses BPJS lebih mudah, khususnya bagi nelayan dan petani. Selama ini aksesnya masih sulit,” ujarnya.
Indra menambahkan, meski ada aksi besar-besaran buruh di Jakarta, Partai Buruh Pandeglang memilih melakukan audiensi dengan Disnaker. Namun, pihaknya menyiapkan agenda aksi bertepatan dengan Hari Tani pada 24 September mendatang.
Sementara, Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan masih ada perusahaan di Pandeglang yang belum mampu membayar pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Namun, ia menegaskan pentingnya perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan buruh.
“Memang ada perusahaan yang sudah layak memberikan sesuai UMK, ada juga yang belum. Tapi yang penting tadi kami tekankan, harus ada jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan dan kematian,” kata Kabir.
Menurut Kabir, hasil monitoring pihaknya menunjukkan sudah ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Namun, pihaknya tetap mendorong agar seluruh perusahaan, sekecil apa pun, tidak mengabaikan kewajiban ini.
“Kalau mandiri, biaya kesehatan itu mahal. Kalau diikutkan BPJS, minimal pekerja tidak kewalahan. Jadi kami minta semua perusahaan memperhatikan hal itu,” ujarnya.
Terkait mekanisme revisi UMK, Kabir mengatakan pembahasan dilakukan setiap tahun dengan menyesuaikan kondisi ekonomi daerah. Saat ini, UMK Pandeglang berada di angka Rp3,2 juta.
“Setiap tahun kami rapat untuk pembahasan UMK, apakah layak dinaikkan atau tidak, berdasarkan survei ekonomi dan rekomendasi kementerian,” jelasnya.
Mengenai sistem outsourcing, Kabir menyebut praktik tersebut di Pandeglang masih terbatas, misalnya di PLTU Labuan untuk layanan katering. Ia menegaskan agar perusahaan outsourcing tidak hanya mengejar keuntungan, tapi tetap mengutamakan hak pekerja.
“Outsourcing jangan sampai justru lebih besar keuntungannya di perusahaan pengelola, tapi hak pekerja terabaikan. Kami tekankan agar tetap diperhatikan,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











