PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap lelaki muslim wajib dikhitan atau disunat. Islam mengajarkan kebersihan kepada umatnya.
Secara bahasa, khitan artinya memotong penutup (kulit) yang menutup ujung zakar. Secara istilah syar’i yang berarti memotong bulatan di ujung hasafah, tempat pemotongan zakar dan yang merupakan tempat timbulnya konsekuensi hukum-hukum syara.
Khitan sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Menurut sejarah, Nabi Ibrahim AS adalah nabi pertama yang melaksanakan khitan.
Dikutip Radarbanten.co.iddari Website Kemenag RI, orang yang berkhitan adalah melaksanakan sunah nabi dan hal tersebut adalah sesuatu yang mulia.
Berkhitan adalah salah satu perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada kaum pria. Perintah ini dapat ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 123-125 dan Surat An-Nahl ayat 123.
Sebagai seorang laki-laki yang beragama Islam, wajib berkhitan di usia anak-anak sebelum baligh agar kesucian diri dalam beribadah dapat dilakukan dengan sempurna.
Khitan adalah sunah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS setelah mendapat perintah dari Allah SWT, yang kemudian menjadi landasan bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk melaksanakan khitan.
Salah satu tujuan khitan secara syariah selain mengikuti sunah Rasulullah dan Nabi Ibrahim AS, juga untuk menghindari najis pada anggota badan saat salat.
Khitan juga memudahkan saat akan membersihkan kemaluan dari hadas besar maupun kecil.
Editor: Agus Priwandono











