PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C lewat mobil SIM Keliling. Hari ini, 3 September 2025, layanan ini tersedia di wilayah Mengger.
Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Syarat yang perlu disiapkan pemohon, antara lain, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM lama yang asli, serta bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya perpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C.
Editor: Agus Priwandono











