slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Humaniora

Hak Jawab, Bukti, dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi

Redaksi by Redaksi
18-09-2025 08:35:23
in Humaniora, Utama
Hak Jawab, Bukti, dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh: Samsul Arifin (Ketua AMKI Jateng)

Hak jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi dalam ruang publik. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dipandang sebagai jembatan antara kebebasan pers dengan hak asasi setiap orang untuk melindungi kehormatan, nama baik, serta martabatnya. Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas media.

Baca Juga :

Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

AMKI Siap Jadi Mitra Strategis MPR RI dalam Sosialisasi Kebangsaan 

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang tegas. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Sementara Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai:

“Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Artinya, hak jawab tidak bisa dilepaskan dari dua hal: pertama, adanya pemberitaan yang dianggap merugikan; kedua, adanya kewajiban media untuk memberi ruang perbaikan melalui tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa hak jawab bukanlah karya wartawan atau media. Hak jawab ditulis langsung oleh orang atau pihak yang merasa dirugikan. Media hanya berkewajiban menyiarkan secara proporsional, tanpa mengubah substansinya. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman: ada pihak yang meminta media menuliskan hak jawabnya, padahal itu bukanlah tugas media. Media hanya berperan sebagai fasilitator publikasi, bukan penyusun narasi versi pihak yang keberatan.

Lebih jauh, hak jawab harus berbasis pada bukti. Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa hanya mengajukan klaim atau somasi tanpa melampirkan data pendukung. Misalnya dokumen, foto, rekaman, atau pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hak jawab hanya berupa tuduhan atau klaim kosong, maka hak jawab itu kehilangan substansi dan berpotensi menyesatkan. Media yang memuat tanpa verifikasi justru bisa terseret dalam masalah hukum baru.

Kode Etik Jurnalistik mempertegas hal ini. Pasal 11 KEJ berbunyi:

“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

Kata “proporsional” dalam konteks ini berarti hak jawab harus seimbang, sesuai substansi yang dipersoalkan, dan tidak melampaui batas. Jika tanpa bukti, hak jawab tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dan media berhak untuk meminta kelengkapan sebelum menayangkannya.

Bagaimana jika hak jawab atau somasi diajukan tanpa bukti? Dari perspektif hukum, media tetap wajib menghormati dan menanggapi permintaan tersebut. Namun, media berhak menunda atau menolak pemuatan hingga pihak yang bersangkutan melengkapi data. Prinsip “beban pembuktian” ada pada pihak yang mengajukan hak jawab, bukan pada media. Media hanya perlu memastikan bahwa hak jawab yang dimuat tidak bertentangan dengan fakta dan tidak menjadi sarana penyebaran fitnah.

Sebagai panduan, terdapat pula Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, yang menegaskan bahwa:

  1. Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan.
  2. Hak jawab harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan.
  3. Hak jawab harus menjelaskan secara spesifik bagian berita mana yang dianggap merugikan.
  4. Hak jawab dapat disertai data atau dokumen pendukung untuk memperkuat substansi.

Peraturan ini memberikan kepastian bahwa media tidak bisa dipaksa untuk memuat hak jawab yang hanya berupa klaim tanpa dasar.

Dalam praktiknya, media sebaiknya bersikap hati-hati dan proporsional. Pertama, selalu mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab atau somasi yang masuk. Kedua, merespons secara resmi dan meminta kelengkapan bukti jika tidak ada data yang disertakan. Ketiga, bila bukti tidak kunjung diberikan, media dapat menolak pemuatan dengan menyatakan bahwa hak jawab tidak memenuhi syarat. Langkah ini melindungi media dari risiko hukum sekaligus menjaga integritas pemberitaan.

Kesimpulannya, hak jawab adalah hak fundamental yang wajib dihormati. Namun hak jawab tidak bisa dipisahkan dari kewajiban menyertakan bukti. Media tidak boleh dipaksa menjadi corong klaim sepihak. Hak jawab harus ditulis oleh pihak yang merasa dirugikan, harus berbasis data, dan harus relevan dengan substansi berita. Tanpa itu semua, hak jawab hanya akan mereduksi makna demokrasi dan mengaburkan kebenaran yang sejatinya ingin ditegakkan. Media yang sehat adalah media yang terbuka terhadap kritik, tetapi tegas dalam menjaga integritas.

Tags: AMKIAsosiasi Media Konvergensi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Siap-siap Cek ATM, Kepala BPKAD Banten: Gaji PPPK Dibayarkan Hari Ini

Next Post

Prakiraan Cuaca di Banten Kamis, 18 September 2025: Didominasi Berawan

Related Posts

Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital
Utama

Dari Lembah Tidar, AMKI dan Akmil Gaungkan Semangat Kebangsaan di Ruang Digital

by Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 08:12

MAGELANG, RADARBANTEN.CO.ID - Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan Akademi Militer (Akmil) menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi strategis dalam memperkuat...

Read moreDetails

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

AMKI Siap Jadi Mitra Strategis MPR RI dalam Sosialisasi Kebangsaan 

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

AMKI Pusat dan BPSDM Hukum Kemenkum Jalin Silaturahmi, Bahas Kolaborasi Strategis di Era Digital

Wabup Banyuasin Netta Indian Sambut Positif Kunjungan AMKI Sumsel

Konvergensi Media Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Gandeng Universitas Sumatera Selatan, AMKI Sumsel Dorong Edukasi Digital

AMKI Pusat Audiensi ke Dewan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Media Konvergensi

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Next Post
Prakiraan Cuaca di Banten Kamis, 18 September 2025: Didominasi Berawan

Prakiraan Cuaca di Banten Kamis, 18 September 2025: Didominasi Berawan

Wabup Banyuasin Netta Indian Sambut Positif Kunjungan AMKI Sumsel

Wabup Banyuasin Netta Indian Sambut Positif Kunjungan AMKI Sumsel

Cuaca Ekstrem di Kota Serang, Empat Pohon Tumbang, Satu Rumah Roboh

Cuaca Ekstrem di Kota Serang, Empat Pohon Tumbang, Satu Rumah Roboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lantik Puluhan Pejabat, Wali Kota Cilegon Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Rabu, 17 Juni 2026 12:50

Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen POPDA XII Banten, Koleksi 66 Medali Emas

Rabu, 17 Juni 2026 12:49

Wakil Bupati Serang Najib Hamas Dorong Pelaku UMKM Diberi Bantuan

Rabu, 17 Juni 2026 12:48
Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59

Lantik Puluhan Pejabat, Wali Kota Cilegon Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Rabu, 17 Juni 2026 12:50

Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen POPDA XII Banten, Koleksi 66 Medali Emas

Rabu, 17 Juni 2026 12:49

Wakil Bupati Serang Najib Hamas Dorong Pelaku UMKM Diberi Bantuan

Rabu, 17 Juni 2026 12:48
Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lantik Puluhan Pejabat, Wali Kota Cilegon Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

by Adam Fadillah
Rabu, 17 Juni 2026 12:50

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan dan alih tugas 36...

Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen POPDA XII Banten, Koleksi 66 Medali Emas

by Syaiful Adha
Rabu, 17 Juni 2026 12:49

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kontingen Kota Tangerang masih menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026. Hingga Selasa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak