SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pagar laut di wilayah pesisir, tepatnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, rampung disidik Bareskrim Polri. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, perkara tersebut telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Kepala Desa Kohod bernama Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod bernama Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa bernama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Perkara tersebut, oleh jaksa bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan tersebut dilakukan belum lama ini.
Rencananya, sidang perkara dugaan suap pagar laut ini akan disidangkan pada Selasa, 30 September 2025.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Hasanuddin, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Iya, sudah dilimpahkan, minggu depan disidangkan,” katanya, Kamis, 25 September 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi meminta waktu untuk menanyakan perkara tersebut ke bidang yang menangani.
“Mohon waktu ya, saya tanyakan dulu,” tuturnya, Jumat 26 September 2025.
Editor: Agus Priwandono











