KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran yang kembali terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dinilai bukan sekadar insiden biasa.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Muhammad Aminullah, menilai bahwa pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin tersebut merupakan dampak dari persoalan sistemik dalam pengelolaan sampah yang hingga kini belum terselesaikan.
Aminullah menyebut, kebakaran TPA Jatiwaringin yang berulang menunjukkan masih ada ketergantungan terhadap sistem open dumping yang telah lama dilarang.
“Ini tidak bisa dilihat sebagai satu kejadian biasa. Kebakaran TPA sudah berulang, baik di Jatiwaringin, Bantargebang, maupun Rawa Kucing. Yang artinya ada persoalan serius yang belum diselesaikan sehingga ancaman kebakaran terus terjadi,” ujar Aminullah melalui hubungan telepon, Senin, 7 Juli 2026.
Menurutnya, penggunaan sistem open dumping menyebabkan produksi gas metana dalam timbunan sampah sangat tinggi.
Tanpa pengelolaan atau penangkapan gas tersebut, tumpukan sampah menjadi sangat rentan terbakar.
Dia juga menjelaskan, gunungan sampah di TPA menyimpan gas metana hasil proses pembusukan yang sewaktu-waktu dapat memicu kebakaran.
Kondisi itu diperparah karena sejumlah daerah masih bergantung sepenuhnya pada TPA berbasis open dumping sebagai satu-satunya fasilitas pengelolaan sampah.
Ia juga menilai, persoalan tersebut tidak hanya sebatas kesalahan teknis, tetapi sudah mengarah pada bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping seharusnya sudah tidak lagi digunakan.
Namun, hingga kini masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peta jalan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih aman.
“Nah, kalau masih menggunakan open dumping sampai sekarang, berarti ada pengabaian terhadap amanat undang-undang tersebut,” katanya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, ia menyebut secara operasional pengelolaan TPA Jatiwaringin berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Kabupaten Tangerang, sehingga kepala dinas memiliki tanggung jawab utama terhadap pengelolaan di lapangan.
Meski demikian, dia juga menilai, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak dapat lepas dari tanggung jawab dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Aminullah menambahkan, Bupati Tangerang perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DLHK Kabupaten Tangerang dengan melihat langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengelolaan TPA maupun penanganan dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum lingkungan di KLH untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin.
“Jadi, dalam konteks lingkungan hidup, Gakkum KLH perlu melakukan audit untuk melihat pertanggungjawaban atas kejadian tersebut,” tegas Aminullah.
Editor: Agus Priwandono











