• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Fahmi by Fahmi
Jumat, 26 September 2025 20:26
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Ilustrasi korban rudapaksa (iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-FE gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang yang mengaku korban rudapaksa akhirnya membuat laporan baru ke Polresta Serang Kota.

Perempuan berusia 19 tahun tersebut membuat laporan setelah kasus rudapaksa yang dilaporkan ayahnya tidak terpenuhi unsur pidana.

RelatedPosts

Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44
Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

Sabtu, 7 November 2026 11:24

“Sudah membuat laporan baru (terkait tindak pidana kekerasan seksual-red) beberapa hari yang lalu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 26 September 2025.

Febby mengatakan, kasus yang dilaporkan FE tersebut berawal pada Minggu 27 April 2025. Awalnya, dia bersama terlapor FA (24) pergi jalan-jalan ke Kota Serang.

Sebelum pergi jalan-jalan, keduanya yang tinggal tidak berjauhan tersebut sudah beberapa kali berkomunikasi. Bahkan, terlapor telah mengutarakan perasaannya kepada FE.

“Sebelumnya pada tanggal 25 April 2025 ini, terlapor ini menembak FE, lalu dia menjawab jalani aja dulu. Kemudian, keduanya ini pergi jalan-jalan tanggal 27 April itu,” katanya.

Saat berada di Kota Serang, terlapor membawa FE ke sebuah hotel di Kota Serang. Di dalam hotel, FE dan terlapor melakukan hubungan badan.

Menurut pengakuan FE, hubungan seksual itu dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan menurut terlapor hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah konfrontir keterangan FE dan terlapor,” Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan staf hotel, korban tidak berteriak saat akan dibawa ke hotel. Begitu juga berada di dalam kamar, staf hotel tidak mendengar adanya teriakan minta tolong.

“Mereka check in bareng, tidak ada kegaduhan pada saat itu,” ujar perwira menengah Polri ini.

Berdasarkan hasil visum, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan fisik sehingga unsur pemaksaan dalam Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pemaksaan dan ancaman kekerasan,” ungkap Alfano.

Alfano mengatakan, usai melakukan hubungan badan, FE mengalami pendarahan. Oleh terlapor, dia kemudian dibawa ke klinik. Namun karena keterbatasan peralatan, FE dibawa ke RSUD Banten.

Di sana, FE mendapat penanganan sekitar tiga sampai empat jam sebelum dipulangkan. “Saat di RSUD Banten tersebut, terlapor ini menghubungi pihak keluarga FE dan tantenya,” ujar Alfano.

Setelah ketahuan melakukan hubungan badan, keluarga FE dan terlapor bertemu. Dari pertemuan tersebut, menurut bibi terlapor keduanya akan dinikahkan. Namun sebelum dinikahkan, ada pihak ketiga yang meminta uang Rp 50 juta.

Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara di kepolisian. Padahal, nyatanya kasus tersebut belum dibuat laporan pengaduannya. “Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya,” kata Alfano.

Alfano menjelaskan dari proses penyelidikan memang tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. Sebagai penyidik, ia meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Banten. Hasil gelar disepakati bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur Pasal 285 KUH Pidana.

Meski demikian, perkara tersebut masih dapat dilakukan pendalaman dalam Pasal UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hasil gelar perkara khusus disepakati memang tidak terpenuhi (Pasal 285 KUH Pidana-red) tapi UU Nomor 12 tahun 2022 masih bisa untuk didalami,” katanya.

Alfano menegaskan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan. “Tidak benar berhenti, kasus tersebut belum kami hentikan,” ungkapnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mulai 1 Oktober, Pedagang Pasar Baros Mulai Bayar Retribusi

Next Post

561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

Next Post
561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

MTQ XVII Tangsel

Puspemkot Tangsel Jadi Pusat MTQ XVII, Kaligrafi Digital hingga Isu AI Dilombakan

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 15:55
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XVII tingkat kota pada 6-8 November...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.