SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Para pedagang di Pasar Baros mulai tanggal 1 Oktober 2025 diminta untuk membayar retribusi kepada Pemkab Serang.
Penarikan retribusi tersebut berkenaan dengan para pedagang yang telah menempati kios dan los nya selama satu tahuna. Selain itu penarikan retribusi juga telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023.
Mantri Pasar Baros, Syafrudin mengatakan, pihaknya telah mengumpulakn para pedagang di Pasar Baros untuk mensosialisasikan terkait rencana penarikam retribusi terhadap para pedagang.
“Berdasarkan Perda, untuk tarif kios ialah Rp4.000 per hari, untuk los Rp.3.000 sementata untuk pedagang kaki lima Rp3.000. Namun untuk di Pasar Baros tidak ada pedagang kaki lima,” katanya, Jumat 26 September 2025.
Ia mengatakan, selain memusyawarahkan retribusi, pihaknya juga bermusyawarah untuk iuran Keamanan, Kebersihan dan Kerapihan (K3). Sebelnya iuran K3 sudah berjalan yakni sebesar Rp10 ribu rupiah per hari.
“Untuk saat ini, berdasarkan hasil musyawarah dengan para pedagang, disepakati iuran sebesar Rp8.000 per harinya atau Rp140.000 per bulannya,” ujarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan musyawarah juga para pedagang meminta agar iuran-iuran tersebut tidak dibebankan kepada para pedagang yang tidak berjualan.
“Untuk iuran K3 tersebut pedagang minta kebijaksanaan apabila tidak berjualan karena tidak memproduksi sampah atau tidak adanya yang perlu diamankan. Jadi itu tidak mempunyai kewajiban dibayar untuk iuran K3,” ujarnya.
Untuk iuran K3 nantinya dipergunakan untuk membayar petugas yang melakukan bersih-bersih di pasar Baros dan petugas yang menjaga keamanan di pasar. “Sistem penarikannya dilakukan setiap hari, ada petugas yang keliling, nanti dicatat satu persatu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, ada sebanyak 361 kios dan los yang ada di Pasar Baros. Dari jumlah teraebut ada sebanyak 230 pedagang yang mengisi kios tersebut. “Yang terisi itu ada sebanyak 300 kios dan los, jadi 61 nya masih kosong dan belum terisi, baik di atas maupun di bawah,” ujarnya.
Ia pun memberikan keleluasaan kepada para pedagang apabila ingin mengakses informasi mengenai pemggunaan anggaran bisa langsung datang ke kantor penguris.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











