• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mulai 1 Oktober, Pedagang Pasar Baros Mulai Bayar Retribusi

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 September 2025 20:26
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Mulai 1 Oktober, Pedagang Pasar Baros Mulai Bayar Retribusi

Para pedagang saat melakukan rapat dengan mantri pasar Baros.

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Para pedagang di Pasar Baros mulai tanggal 1 Oktober 2025 diminta untuk membayar retribusi kepada Pemkab Serang.

Penarikan retribusi tersebut berkenaan dengan para pedagang yang telah menempati kios dan los nya selama satu tahuna. Selain itu penarikan retribusi juga telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023.

Mantri Pasar Baros, Syafrudin mengatakan, pihaknya telah mengumpulakn para pedagang di Pasar Baros untuk mensosialisasikan terkait rencana penarikam retribusi terhadap para pedagang.

“Berdasarkan Perda, untuk tarif kios ialah Rp4.000 per hari, untuk los Rp.3.000 sementata untuk pedagang kaki lima Rp3.000. Namun untuk di Pasar Baros tidak ada pedagang kaki lima,” katanya, Jumat 26 September 2025.

Ia mengatakan, selain memusyawarahkan retribusi, pihaknya juga bermusyawarah untuk iuran Keamanan, Kebersihan dan Kerapihan (K3). Sebelnya iuran K3 sudah berjalan yakni sebesar Rp10 ribu rupiah per hari.

“Untuk saat ini, berdasarkan hasil musyawarah dengan para pedagang, disepakati iuran sebesar Rp8.000 per harinya atau Rp140.000 per bulannya,” ujarnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan musyawarah juga para pedagang meminta agar iuran-iuran tersebut tidak dibebankan kepada para pedagang yang tidak berjualan.

“Untuk iuran K3 tersebut pedagang minta kebijaksanaan apabila tidak berjualan karena tidak memproduksi sampah atau tidak adanya yang perlu diamankan. Jadi itu tidak mempunyai kewajiban dibayar untuk iuran K3,” ujarnya.

Untuk iuran K3 nantinya dipergunakan untuk membayar petugas yang melakukan bersih-bersih di pasar Baros dan petugas yang menjaga keamanan di pasar. “Sistem penarikannya dilakukan setiap hari, ada petugas yang keliling, nanti dicatat satu persatu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 361 kios dan los yang ada di Pasar Baros. Dari jumlah teraebut ada sebanyak 230 pedagang yang mengisi kios tersebut. “Yang terisi itu ada sebanyak 300 kios dan los, jadi 61 nya masih kosong dan belum terisi, baik di atas maupun di bawah,” ujarnya.

Ia pun memberikan keleluasaan kepada para pedagang apabila ingin mengakses informasi mengenai pemggunaan anggaran bisa langsung datang ke kantor penguris.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agung S Pambudi

Tags: diskoumperidagiuran pedagangkabupaten serangkeamanankebersihankiosLosmantri pasarPasar Barospedagang pasar barosPemkab Serangretribusi pedagang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dialog dengan Gubernur : Warga Baduy Minta Permudah Pelayanan Administrasi dan Kesehatan

Next Post

Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Next Post
Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

Fertival Gabrugan Padarincang Didorong Masuk Karisma Even Nusantara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:47
0

Tarian kolosal yang ditampilkan oleh masyarakat Padarincang pada Festival Gabrugan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

Belum Tercapai, Pembangunan 79 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Ditargetkan Rampung Akhir Agustus

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 21:35
0

Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.