SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-FE gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang yang mengaku korban rudapaksa akhirnya membuat laporan baru ke Polresta Serang Kota.
Perempuan berusia 19 tahun tersebut membuat laporan setelah kasus rudapaksa yang dilaporkan ayahnya tidak terpenuhi unsur pidana.
“Sudah membuat laporan baru (terkait tindak pidana kekerasan seksual-red) beberapa hari yang lalu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 26 September 2025.
Febby mengatakan, kasus yang dilaporkan FE tersebut berawal pada Minggu 27 April 2025. Awalnya, dia bersama terlapor FA (24) pergi jalan-jalan ke Kota Serang.
Sebelum pergi jalan-jalan, keduanya yang tinggal tidak berjauhan tersebut sudah beberapa kali berkomunikasi. Bahkan, terlapor telah mengutarakan perasaannya kepada FE.
“Sebelumnya pada tanggal 25 April 2025 ini, terlapor ini menembak FE, lalu dia menjawab jalani aja dulu. Kemudian, keduanya ini pergi jalan-jalan tanggal 27 April itu,” katanya.
Saat berada di Kota Serang, terlapor membawa FE ke sebuah hotel di Kota Serang. Di dalam hotel, FE dan terlapor melakukan hubungan badan.
Menurut pengakuan FE, hubungan seksual itu dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan menurut terlapor hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah konfrontir keterangan FE dan terlapor,” Febby.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan staf hotel, korban tidak berteriak saat akan dibawa ke hotel. Begitu juga berada di dalam kamar, staf hotel tidak mendengar adanya teriakan minta tolong.
“Mereka check in bareng, tidak ada kegaduhan pada saat itu,” ujar perwira menengah Polri ini.
Berdasarkan hasil visum, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan fisik sehingga unsur pemaksaan dalam Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pemaksaan dan ancaman kekerasan,” ungkap Alfano.
Alfano mengatakan, usai melakukan hubungan badan, FE mengalami pendarahan. Oleh terlapor, dia kemudian dibawa ke klinik. Namun karena keterbatasan peralatan, FE dibawa ke RSUD Banten.
Di sana, FE mendapat penanganan sekitar tiga sampai empat jam sebelum dipulangkan. “Saat di RSUD Banten tersebut, terlapor ini menghubungi pihak keluarga FE dan tantenya,” ujar Alfano.
Setelah ketahuan melakukan hubungan badan, keluarga FE dan terlapor bertemu. Dari pertemuan tersebut, menurut bibi terlapor keduanya akan dinikahkan. Namun sebelum dinikahkan, ada pihak ketiga yang meminta uang Rp 50 juta.
Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara di kepolisian. Padahal, nyatanya kasus tersebut belum dibuat laporan pengaduannya. “Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.
Diduga persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya,” kata Alfano.
Alfano menjelaskan dari proses penyelidikan memang tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. Sebagai penyidik, ia meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Banten. Hasil gelar disepakati bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur Pasal 285 KUH Pidana.
Meski demikian, perkara tersebut masih dapat dilakukan pendalaman dalam Pasal UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hasil gelar perkara khusus disepakati memang tidak terpenuhi (Pasal 285 KUH Pidana-red) tapi UU Nomor 12 tahun 2022 masih bisa untuk didalami,” katanya.
Alfano menegaskan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan. “Tidak benar berhenti, kasus tersebut belum kami hentikan,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











