slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Fahmi by Fahmi
26-09-2025 20:26:09
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Kasus Dugaan Rudapaksa tak Terpenuhi Unsur Pidana, Perempuan Muda Asal Ciruas Buat Laporan Baru

Ilustrasi korban rudapaksa (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-FE gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang yang mengaku korban rudapaksa akhirnya membuat laporan baru ke Polresta Serang Kota.

Perempuan berusia 19 tahun tersebut membuat laporan setelah kasus rudapaksa yang dilaporkan ayahnya tidak terpenuhi unsur pidana.

Baca Juga :

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

“Sudah membuat laporan baru (terkait tindak pidana kekerasan seksual-red) beberapa hari yang lalu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Jumat 26 September 2025.

Febby mengatakan, kasus yang dilaporkan FE tersebut berawal pada Minggu 27 April 2025. Awalnya, dia bersama terlapor FA (24) pergi jalan-jalan ke Kota Serang.

Sebelum pergi jalan-jalan, keduanya yang tinggal tidak berjauhan tersebut sudah beberapa kali berkomunikasi. Bahkan, terlapor telah mengutarakan perasaannya kepada FE.

“Sebelumnya pada tanggal 25 April 2025 ini, terlapor ini menembak FE, lalu dia menjawab jalani aja dulu. Kemudian, keduanya ini pergi jalan-jalan tanggal 27 April itu,” katanya.

Saat berada di Kota Serang, terlapor membawa FE ke sebuah hotel di Kota Serang. Di dalam hotel, FE dan terlapor melakukan hubungan badan.

Menurut pengakuan FE, hubungan seksual itu dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan menurut terlapor hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah konfrontir keterangan FE dan terlapor,” Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan staf hotel, korban tidak berteriak saat akan dibawa ke hotel. Begitu juga berada di dalam kamar, staf hotel tidak mendengar adanya teriakan minta tolong.

“Mereka check in bareng, tidak ada kegaduhan pada saat itu,” ujar perwira menengah Polri ini.

Berdasarkan hasil visum, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan fisik sehingga unsur pemaksaan dalam Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pemaksaan dan ancaman kekerasan,” ungkap Alfano.

Alfano mengatakan, usai melakukan hubungan badan, FE mengalami pendarahan. Oleh terlapor, dia kemudian dibawa ke klinik. Namun karena keterbatasan peralatan, FE dibawa ke RSUD Banten.

Di sana, FE mendapat penanganan sekitar tiga sampai empat jam sebelum dipulangkan. “Saat di RSUD Banten tersebut, terlapor ini menghubungi pihak keluarga FE dan tantenya,” ujar Alfano.

Setelah ketahuan melakukan hubungan badan, keluarga FE dan terlapor bertemu. Dari pertemuan tersebut, menurut bibi terlapor keduanya akan dinikahkan. Namun sebelum dinikahkan, ada pihak ketiga yang meminta uang Rp 50 juta.

Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara di kepolisian. Padahal, nyatanya kasus tersebut belum dibuat laporan pengaduannya. “Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya,” kata Alfano.

Alfano menjelaskan dari proses penyelidikan memang tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. Sebagai penyidik, ia meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Banten. Hasil gelar disepakati bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur Pasal 285 KUH Pidana.

Meski demikian, perkara tersebut masih dapat dilakukan pendalaman dalam Pasal UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hasil gelar perkara khusus disepakati memang tidak terpenuhi (Pasal 285 KUH Pidana-red) tapi UU Nomor 12 tahun 2022 masih bisa untuk didalami,” katanya.

Alfano menegaskan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan. “Tidak benar berhenti, kasus tersebut belum kami hentikan,” ungkapnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mulai 1 Oktober, Pedagang Pasar Baros Mulai Bayar Retribusi

Next Post

561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

Related Posts

Info Bhayangkara

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Polda Banten menyampaikan ucapan selamat kepada...

Read moreDetails

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Presisi Award untuk Ditlantas Polda Banten

Jembatan Merah Putih Presisi Buka Isolasi Kampung Sadea

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

13 Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani, Kepala Kejari Lebak: Memprihatinkan

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

Next Post
561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

561 Peserta Meriahkan Jumbara PMR XI Cilegon, Ajang Uji Solidaritas dan Kemanusiaan

BAZNAS Cilegon dan DKM Masjid Agung Gelar Khitan Massal, 130 Anak Ikut Serta

BAZNAS Cilegon dan DKM Masjid Agung Gelar Khitan Massal, 130 Anak Ikut Serta

Pansel Tutup Pendaftaran, Empat Pejabat Ikut Lelang Sekda Pandeglang

Pansel Tutup Pendaftaran, Empat Pejabat Ikut Lelang Sekda Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 April 2026 12:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sarana transportasi untuk mendukung kelancaran pemberangkatan jemaah haji tahun 2026.  Sebanyak 10 bus...

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Polda Banten menyampaikan ucapan selamat kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak