• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah Dinilai Hanya Formalitas

Mastur Huda by Mastur Huda
Sabtu, 27 September 2025 16:01
in Berita Utama, Lebak
0
Pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah Dinilai Hanya Formalitas

Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan menjadi pembicara pada sosialisasi perlindungan dan pemenuhan hak anak di gedung PKK Pemkab Lebak, Kamis 25 September 2025 lalu. Foto Dok Radar Banten

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA Provinsi Banten menyebut tim pencegahan penanganan kekerasan (TPPK) telah dibentuk di semua sekolah di Kabupaten Lebak. Namun, pembentukan TPPK dinilai hanya formalitas, sehingga tidak berfungsi optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan (Permen), TPPK harus dibentuk di satuan pendidikan. Surat Keputusan (SK) pembentukan dibuat Kepala Sekolah (Kepsek). Adapun anggota TPPK biasanya berasal dari guru dan komite sekolah.

“Kita akui, hampir semua sekolah di Lebak sudah membentuk TPPK. Tapi, saya lihat pembentukan TPPK ini hanya formalitas,” kata Hendry Gunawan di gedung PKK Pemkab Lebak, Kamis 25 September 2025 lalu.

Dikatakan Hendry, satuan pendidikan yang tidak membentuk TPPK akan terkena sanksi dari pemerintah pusat. Salah satunya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kalau tidak mengupload SK pembentukan TPPK maka satuan pendidikan tersebut nanti akan ditandai merah. Sehingga berpotensi tidak akan mendapatkan dana BOS. Atas dasar itu, semua sekolah membuat SK TPPK, tapi enggak jalan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, ada beberapa tugas dan fungsi TPPK. Di antaranya, menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.

Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Memeriksa laporan dugaan kekerasan.

Tidak hanya itu, TPPK juga bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.

Sedangkan kewenangan TPPK, yakni memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain. Terakhir, berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Editor: Mastur Huda

Tags: dana BOSKomnas paTim Pencegahan Penanganan KekerasanTPPKTPPK hanya formalitas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peduli Gizi Balita, Klinik Gigi Dentaraya dan Puskesmas Cibeber Berikan Bantuan Makanan Tambahan

Next Post

Daftar Lengkap Tim Playoff HBL 2025, Siapa Jadi Raja Basket Banten?

Next Post
Playoff HBL 2025 Panas! Satu Kekalahan Langsung Pulang

Daftar Lengkap Tim Playoff HBL 2025, Siapa Jadi Raja Basket Banten?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 17:38
0

Anak SD tidak berani menyeberang jembatan yang ambruk.

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

by Nurabidin
Senin, 24 Agustus 2026 16:34
0

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyalami anggota Pramuka usai membuka Penganugerahan Pramuka Garuda Tahun 2026 di Pendopo Bupati Lebak, Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.