KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu tersangka berinisial TAW dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, BUMN yang bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno–Hatta, Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Hasbullah, Kamis (16/10/2025).
Dugaan Korupsi Rp8 Miliar
Hasbullah menjelaskan, TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan kargo antara PT Hutama Karya (HK) dan PT Angkasa Pura Kargo.
PT Hutama Karya memberikan pekerjaan kepada PT ASM, namun pekerjaan tersebut ternyata fiktif dan tetap dibayarkan oleh PT Angkasa Pura Kargo. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp8 miliar.
“TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan-rekannya dari tahun 2020–2024 atas perintah seseorang berinisial H. TAW bukan petinggi atau pegawai perusahaan-perusahaan tersebut, dia hanya broker,” jelasnya.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
TAW kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
“Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hasbullah.
Ia menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, memimpin langsung penggeledahan kantor PT ASM di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025). PT ASM merupakan vendor yang ditunjuk PT Angkasa Pura Kargo untuk mengerjakan proyek fiktif tersebut.
Menurut Amin, kasus ini berawal dari PT Angkasa Pura Kargo yang seolah-olah menerima pekerjaan pengiriman barang dari PT Hutama Karya. Pekerjaan itu kemudian diteruskan ke dua vendor, PT LBU dan PT ASM, padahal tidak pernah ada pekerjaan nyata dari PT Hutama Karya.
“Meski pekerjaan itu fiktif, PT Angkasa Pura Kargo tetap membayar penuh kepada kedua vendor tersebut. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp8 miliar,” terang Amin.
Reporter: Syaiful Adha











