slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kejati Banten: Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Sampah Tangsel Masuk Ranah Pokok Perkara

Fahmi by Fahmi
16-10-2025 10:46:29
in Hukum
JPU Kejati Banten: Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Sampah Tangsel Masuk Ranah Pokok Perkara

Terdakwa Sukron Yuliadi Mufti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani, dua terdakwa kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Menurut JPU Subardi, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak relevan dan masuk ke dalam ranah pokok perkara.

Baca Juga :

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

“Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa keberatan tersebut dari penasihat hukum adalah alasan yang keliru,” ujar Subardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (15/10/2025).

JPU Nilai Keberatan Tak Bersifat Eksepsional

Subardi menegaskan, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak termasuk dalam kategori eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami penuntut umum berpendapat keberatan tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan pada agenda pembuktian (bersifat materiil-red),” tegasnya.

Ia menjelaskan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) dan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Surat dakwaan kami sudah memuat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Apabila dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, barulah bisa batal demi hukum,” ujarnya.

JPU: Eksepsi Hanya Subjektif dan Tidak Berdasar

Lebih lanjut, Subardi menyebut bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa bersifat subjektif dan tidak berdasar secara komprehensif.

“Keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum adalah keberatan yang subjektif dan mengada-ada. Karena itu, keberatan (eksepsi) tersebut harus dikesampingkan dan ditolak,” tegasnya.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela dari majelis hakim setelah mempertimbangkan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa.

Reporter: Fahmi

Tags: DLH Tangselkejati bantenKorupsi TangselPengadilan Tipikor SerangProyek Sampah TangselSukron Yuliadi Muftiwahyunoto lukmanZeky Yamani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Enam Jabatan Kosong Usai Bupati Ratu Zakiyah Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II

Next Post

Adde Rosi Minta Pemkab Pandeglang Perkuat Digitalisasi UMKM

Related Posts

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa
Info Adhyaksa

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 18 November 2025 08:36

SERANG – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali mengingatkan insan Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-hari....

Read moreDetails

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Korupsi Minyak Goreng PT ABM Diaudit

Kadis LH Tangsel Hancurkan HP Saat Didatangi Penyidik

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Ungkap Kadis LH Siapkan Badan Usaha Pengelolaan Sampah

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal

Next Post
Adde Rosi Minta Pemkab Pandeglang Perkuat Digitalisasi UMKM

Adde Rosi Minta Pemkab Pandeglang Perkuat Digitalisasi UMKM

Ribuan Nelayan di Pandeglang Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Nelayan di Pandeglang Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Desi Sinta Raih Emas di PON Bela Diri 2025, Bapenda Kota Serang Siapkan Reward

Desi Sinta Raih Emas di PON Bela Diri 2025, Bapenda Kota Serang Siapkan Reward

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19
Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 23:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikejar pelajar terbalik di Kota Serang viral di media sosial. Mobil...

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

by Agung S Pambudi
Selasa, 18 November 2025 21:12

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memunculkan tanda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak