SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani, dua terdakwa kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Menurut JPU Subardi, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak relevan dan masuk ke dalam ranah pokok perkara.
“Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa keberatan tersebut dari penasihat hukum adalah alasan yang keliru,” ujar Subardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (15/10/2025).
JPU Nilai Keberatan Tak Bersifat Eksepsional
Subardi menegaskan, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak termasuk dalam kategori eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami penuntut umum berpendapat keberatan tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan pada agenda pembuktian (bersifat materiil-red),” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) dan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Surat dakwaan kami sudah memuat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Apabila dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, barulah bisa batal demi hukum,” ujarnya.
JPU: Eksepsi Hanya Subjektif dan Tidak Berdasar
Lebih lanjut, Subardi menyebut bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa bersifat subjektif dan tidak berdasar secara komprehensif.
“Keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum adalah keberatan yang subjektif dan mengada-ada. Karena itu, keberatan (eksepsi) tersebut harus dikesampingkan dan ditolak,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar. Penyidik menduga terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela dari majelis hakim setelah mempertimbangkan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa.
Reporter: Fahmi











