slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Mahasiswa Untirta Ditahan di Rutan Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Fahmi by Fahmi
19-10-2025 19:40:06
in Hukum
Dua Mahasiswa Untirta Ditahan di Rutan Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mahasiswa Untirta saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Keduanya adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Baca Juga :

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Mereka didakwa terlibat dalam pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas di simpang empat Ciceri, Kota Serang, saat aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berbeda namun dalam peristiwa yang sama.

“Terdakwa Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa Jonathan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Youlliana, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu (19/10/2025).

Aksi Awalnya Damai, Berujung Ricuh

JPU menjelaskan, aksi yang diikuti sekitar 200 orang massa itu awalnya berjalan damai. Namun sekitar pukul 16.30 WIB, situasi mulai memanas. Massa melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di area lampu merah Ciceri.

Dalam suasana ricuh, Fathan disebut ikut bersama sejumlah orang merusak tenda, kemudian bergabung dengan massa lain yang mengambil perabot dari dalam pos polisi.

Barang-barang seperti meja dan kursi dibawa ke tengah jalan lalu dibakar.

“Massa kemudian berorasi di tengah jalan, situasi semakin anarkis hingga Pos Polisi Lalu Lintas hancur karena dilempari batu dan kayu,” jelas JPU.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang tak dikenal melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. Menurut dakwaan, seseorang menyerahkan sebotol minuman berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke arah pos yang telah terbakar.

Jonathan Juga Dituding Terlibat Perusakan

Dalam dakwaan terpisah, JPU menyebut Jonathan ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga menyebabkan kaca jendela pecah. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, Jonathan disebut sudah meninggalkan lokasi dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil sekitar Rp150 juta,” ujar JPU.

Reporter: Fahmi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ikut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

Next Post

Kasus Truk Tronton Terjun di Jalan Tol Kota Serang Naik ke Penyidikan, Sopir Terancam Jadi Tersangka

Related Posts

Calo PT Nikomas Gemilang
Kabupaten Serang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Read moreDetails

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Next Post
Kasus Truk Tronton Terjun di Jalan Tol Kota Serang Naik ke Penyidikan, Sopir Terancam Jadi Tersangka

Kasus Truk Tronton Terjun di Jalan Tol Kota Serang Naik ke Penyidikan, Sopir Terancam Jadi Tersangka

Kapolda dan Wakapolda Banten Pantau Kamtibmas Saat Istighosah dan Tabligh Akbar FPI di Pandeglang

Kapolda dan Wakapolda Banten Pantau Kamtibmas Saat Istighosah dan Tabligh Akbar FPI di Pandeglang

Wayang Nganjor Hidupkan Naskah Kuno Babad Banten Lewat Pementasan di Balbud Pandeglang

Wayang Nganjor Hidupkan Naskah Kuno Babad Banten Lewat Pementasan di Balbud Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak