SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keduanya adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum (FH).
Mereka didakwa terlibat dalam pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas di simpang empat Ciceri, Kota Serang, saat aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berbeda namun dalam peristiwa yang sama.
“Terdakwa Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Jonathan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Youlliana, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu (19/10/2025).
Aksi Awalnya Damai, Berujung Ricuh
JPU menjelaskan, aksi yang diikuti sekitar 200 orang massa itu awalnya berjalan damai. Namun sekitar pukul 16.30 WIB, situasi mulai memanas. Massa melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di area lampu merah Ciceri.
Dalam suasana ricuh, Fathan disebut ikut bersama sejumlah orang merusak tenda, kemudian bergabung dengan massa lain yang mengambil perabot dari dalam pos polisi.
Barang-barang seperti meja dan kursi dibawa ke tengah jalan lalu dibakar.
“Massa kemudian berorasi di tengah jalan, situasi semakin anarkis hingga Pos Polisi Lalu Lintas hancur karena dilempari batu dan kayu,” jelas JPU.
Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang tak dikenal melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. Menurut dakwaan, seseorang menyerahkan sebotol minuman berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke arah pos yang telah terbakar.
Jonathan Juga Dituding Terlibat Perusakan
Dalam dakwaan terpisah, JPU menyebut Jonathan ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga menyebabkan kaca jendela pecah. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, Jonathan disebut sudah meninggalkan lokasi dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.
“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil sekitar Rp150 juta,” ujar JPU.
Reporter: Fahmi











