SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Keempat pelaku masing-masing berinisial RS, RA, AK, dan EM.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau permukiman warga,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai eksekutor langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar.
“Setelah berhasil, kendaraan dibawa ke lokasi tertentu untuk diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku ini diduga telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Lebak,” kata perwira menengah Polri ini.
Adapun peran masing-masing pelaku, RS sebagai penyedia sarana dan alat, RA sebagai joki sekaligus eksekutor, AK sebagai eksekutor, dan EM sebagai penadah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, enam kunci kontak, alat kunci letter T, magnet, hingga senjata tajam berupa golok.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutur mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











