Home Berita Utama

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:13
in Berita Utama, Kota Serang
0
Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Keempat pelaku yang ditangkap

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Keempat pelaku masing-masing berinisial RS, RA, AK, dan EM.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.

“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau permukiman warga,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai eksekutor langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar.

“Setelah berhasil, kendaraan dibawa ke lokasi tertentu untuk diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku ini diduga telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Lebak,” kata perwira menengah Polri ini.

Adapun peran masing-masing pelaku, RS sebagai penyedia sarana dan alat, RA sebagai joki sekaligus eksekutor, AK sebagai eksekutor, dan EM sebagai penadah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, enam kunci kontak, alat kunci letter T, magnet, hingga senjata tajam berupa golok.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutur mantan Kapolresta Serang Kota ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: curanmorMaruli Ahiles HutapeaPolda BantenPolda Banten Curanmor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Next Post

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Next Post
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan

by Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 11:21
0

JAKARTA – bank bjb menjadi sponsor utama penyelenggaraan Liga Jasa Keuangan (LJK) bank bjb 2026 yang resmi dibuka di Jakarta...

Sembilan Desa di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 91,5 Ribu Liter Air Bersih

Sembilan Desa di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 91,5 Ribu Liter Air Bersih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 11:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Musim kemarau yang melanda Kabupaten Serang mulai memicu kekeringan di sejumlah wilayah. Hingga awal Agustus 2026, Badan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.