KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Riza Damanik, menegaskan pentingnya legalisasi usaha mikro dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindung Usaha Mikro, Legal Terlindungi Berdaya yang berlangsung di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Oktober 2025.
Riza menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah fundamental agar pelaku UMKM dapat naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas.
Menurutnya, dengan memiliki berbagai legalitas seperti Surat Izin Usaha (SID), sertifikasi halal, PIRT, hingga BPOM, produk pelaku usaha mikro tidak lagi hanya dijual di lingkungan sekitar, tetapi juga bisa masuk ke supermarket, toko modern, dan platform daring.
“Kalau sudah punya legalitas seperti SID, halal, PIRT, atau BPOM, produk tidak lagi sekadar dijual di sekitar rumah. Bisa masuk ke supermarket, bisa dijual di toko-toko besar, dan bisa bersaing di pasar online,” ujar Riza Damanik di hadapan para peserta festival.
Ia menambahkan, festival tersebut bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memperluas akses layanan bagi pelaku UMKM.
Tercatat, terdapat sekitar 1.000 hingga 1.500 pelaku usaha yang hadir dan bisa memanfaatkan 29 jenis layanan terpadu yang disediakan di lokasi acara.
“Mohon Bapak-Ibu pelaku UMKM memanfaatkan layanan-layanan yang ada dengan baik. Ada 29 layanan yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kualitas produk, hingga mendapatkan berbagai sertifikasi dan perlindungan sosial,” jelasnya.
Riza juga memaparkan capaian nasional dalam legalisasi usaha mikro selama satu tahun terakhir.
Hingga Oktober 2025, pemerintah mencatat lebih dari 14 juta UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 6,5 juta produk telah mendapatkan sertifikasi halal, dan lebih dari 1 juta UMKM berhasil memenuhi standar produk nasional (SNI).
“Capaian ini luar biasa. Ini tidak akan mungkin terwujud tanpa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga mitra seperti BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, serta berbagai instansi lainnya,” kata Riza.
Ia menekankan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempercepat proses pemberdayaan UMKM di Indonesia. Melalui kegiatan seperti festival ini, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas dan memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk memperluas usaha mereka.
“Legalitas bukan hanya soal dokumen, tapi fondasi agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan, mendapatkan perlindungan, dan menembus pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











