• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 09:35
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melalui penyidik Tipikor Ditreskrimsus menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan nilai proyek mencapai Rp39,1 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

RelatedPosts

Tukin kepala sekolah

Tukin Kepala Sekolah di Banten Disorot, Efisiensi Anggaran Diminta Menyeluruh

Jumat, 25 September 2026 14:20
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun di Jayanti Tangerang Dibekuk Polisi

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun di Jayanti Tangerang Dibekuk Polisi

Jumat, 25 September 2026 14:12
Banten Corpu Dorong ASN Turun Tangan Percepat Pembangunan Desa

Banten Corpu Dorong ASN Turun Tangan Percepat Pembangunan Desa

Jumat, 25 September 2026 14:05
Aset pasar Kota Serang untuk KDMP

Pemkot Serang Siapkan Dua Aset Pasar untuk Dukung Program Koperasi Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 13:59

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Yudhis Wibisana, Kamis 30 April 2026.

Proyek pembangunan akses pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp39 miliar dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Dalam penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material tanpa addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula menggunakan bahan galian diganti dengan material dry slag, yang menyebabkan selisih harga.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,22 miliar akibat penyimpangan tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama. “Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dengan melanggar ketentuan pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit fisik pekerjaan, serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, hingga rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi. “Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: BUMD Pemkot Cilegonkasus korupsiPolda BantenPT Pelabuhan Cilegon MandiriTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Next Post

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Next Post
DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tukin kepala sekolah

Tukin Kepala Sekolah di Banten Disorot, Efisiensi Anggaran Diminta Menyeluruh

by Nurandi
Jumat, 25 September 2026 14:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana evaluasi tunjangan kinerja (Tukin) kepala sekolah di Provinsi Banten mendapat sorotan dari Peneliti Badan Riset dan...

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun di Jayanti Tangerang Dibekuk Polisi

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun di Jayanti Tangerang Dibekuk Polisi

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 14:12
0

Ilustrasi penangkapan pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.