TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Momentum Hari Guru kembali dirayakan penuh khidmat di seluruh lembaga pendidikan Indonesia.
Hari Guru Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, yang menegaskan tanggal 25 November sebagai hari penghormatan terhadap guru sebagai pilar pembangunan bangsa.
Ketua Asosiasi Guru Swasta kota Tansel, Eko Pranoto P menilai, di balik perayaan tersebut, profesi guru masih menghadapi tantangan serius.
Mulai dari kesejahteraan yang belum memadai, kriminalisasi saat menegakkan disiplin, serta kebijakan dan sistem yang belum sepenuhnya mendukung guru berkembang lebih baik.
Guru tetap menjadi pilar utama dalam membangun karakter dan masa depan generasi bangsa. Meski begitu, banyak guru, terutama honorer maupun guru di sekolah swasta, masih menghadapi ketidakpastian status dan rendahnya kesejahteraan.
Ketimpangan ini mempengaruhi kualitas hidup dan motivasi serta kualitas mengajar guru.
Selain itu, kasus kriminalisasi guru semakin banyak terjadi, yang kerap muncul ketika guru menegakkan disiplin di sekolah.
Eko menyontohkan beberapa kasus nyata terkait guru. Di antaranya Kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Guru honorer dilaporkan ke polisi karena menegur siswa yang melanggar disiplin. Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa guru menjadi rentan saat menjalankan tugas.
Lalu, kasus mencubit siswa di Wajo, Sulawesi Selatan, seorang guru dilaporkan karena mencubit siswa yang bermain ponsel di kelas.
Ada lagi, kasus pemotongan rambut siswa. Di mana seorang guru yang menegakkan aturan panjang rambut siswa menghadapi proses hukum, meski tindakan itu bagian dari pendisiplinan karakter.
Selanjutnya, kasus guru menjewer siswa, beberapa guru dipolisikan karena menjewer siswa. Kasus semacam ini mengurangi efektivitas pendidikan karakter karena guru takut menegakkan disiplin.
Fenomena ini menunjukkan celah dalam sistem hukum dan pendidikan, yang membuat guru rentan dilaporkan ketika melakukan tindakan pendisiplinan yang edukatif.
Kebijakan dan Sistem Belum Mendukung Guru
Walaupun regulasi seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan perlindungan pendidik lainnya sudah ada, implementasinya belum optimal.
Guru kerap menghadapi ketidakjelasan batasan dalam menegakkan disiplin, dan aturan internal sekolah belum memberikan perlindungan kuat bila terjadi konflik dengan orang tua atau masyarakat.
Beban administrasi yang berat, kurangnya pelatihan berkelanjutan, dan sistem evaluasi yang minim inovasi juga menjadi hambatan perkembangan profesional guru.
“Guru adalah fondasi pendidikan nasional. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi pembimbing dan pembentuk karakter generasi masa depan. Namun kenyataannya, masih banyak guru yang belum mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Hari Guru ini harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk memperbaiki kondisi tersebut,” beber Eko Pranoto P yang juga Ketua perkumpulan Kepala Sekolah Swasta di Kota Tangerang Selatan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Eko Pranoto P, bahwa, pada momentum ini mari kita melakukaan refleksi secara mendalam serta mengajak kepada pemerintah daerah, masyarakat serta pemangku kepentingan pendidikan untuk Memperkuat perlindungan hukum dan mekanisme penanganan laporan terhadap guru, Memperjelas batasan penegakan disiplin siswa yang adil dan edukatif, Meningkatkan kesejahteraan guru dan kepastian status pekerjaan dan tak kalah penting memberi ruang bagi guru untuk berkembang, berinovasi, dan mengajar tanpa rasa takut.
Dalam kesempatan ini, saya mendorong agar kita Tangerang Selatan bisa memiliki Perda tentang Perlindungan Guru.
Hari Guru bukan sekadar perayaan simbolis, tetapi momentum reflektif untuk mengingat peran guru sebagai fondasi masa depan bangsa. Sudah saatnya penghormatan terhadap guru diwujudkan melalui kebijakan nyata, keberpihakan jelas, dan dukungan berkelanjutan.
Editor: Agung S Pambudi











